Impor gula rafinasi terus turun



JAKARTA. Industri makanan dan minuman tidak dilarang melakukan impor gula kristal rafinasi (GKR), asalkan dialokasikan untuk konsumsi sendiri. "Pada dasarnya tidak ada larangan impor gula rafinasi, tapi pemerintah berniat untuk membatasi impor gula rafinasi sepanjang telah dapat diproduksi di dalam negeri," tutur Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wahyudi, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/6). Menurut Benny tidak adanya larangan impor dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 527 tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Namun, dia menegaskan, fasilitas impor gula rafinasi itu hanya diberikan pada industri makanan minuman yang seluruh produknya diekspor melalui kemudahan impor tujuan ekspor dan kawasan berikat.

Selain itu, industri makanan minuman yang menggunakan gula rafinasi spesifikasi khusus yang belum dapat diproduksi di dalam negeri diberikan izin untuk impor gula rafinasi. "Gula rafinasi hanya untuk kebutuhan sendiri, tidak boleh untuk dijual-belikan pada pihak lain," katanya. Benny menyebut, penurunan angka impor gula rafinasi dalam lima tahun terakhir menunjukkan adanya pemulihan produksi gula rafinasi di dalam negeri. Pada 2006 impor gula kristal rafinasi sebesar 462.741 ton, meningkat pada 2007 menjadi 715.930 ton, turun lagi pada 2008 menjadi 453.743 ton, turun signifikan di 2009 menjadi 150.191 ton, dan naik tipis pada 2010 menjadi 158.384 ton. "Angka estimasi kami pada 2011 sebesar 75 ribu ton," kata Benny. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Melvin Korompis mengutarakan, secara kuantitas, kualitas dan waktu pendistribusian gula kristal rafinasi sudah dapat memenuhi kebutuhan industri makanan minuman, farmasi dan makanan bayi dalam negeri. Artinya, produksi dalam negeri sudah sampai pada tahap swasembada gula kristal rafinasi. "Sehingga tidak perlu impor lagi," katanya. Apabila dikompilasi, anggota AGRI telah memproduksi gula kristal rafinasi pada 2010 sebesar 2,356 juta ton dengan tingkat utilitas rata-rata sebesar 74%. Sehingga masih menyisakan idle capacity sebesar 26% untuk dioptimalkan. Dia mengutarakan, apabila pabrik gula rafinasi mengandalkan pasokan impor maka dikhawatirkan akan mengganggu suplai dalam negeri. Terutama mempertimbangkan potensi kenaikan harga gula kristal rafinasi internasional dan fluktuasi harga minyak dunia yang berefek pada ongkos distribusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.