KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Derasnya impor kain sepanjang November 2019 sampai dengan September 2020 membuat goncangan terhadap industri dalam negeri. Terutama impor kain dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/ PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Belied ini diundangkan pada 29 Juli 2021 dan berlaku mulai 13 Juli 2021. Direktur Kebapenanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan PMK 78/2021 merupakan tindak lanjut dari Kemenkeu atas masukan Kementerian Perdagangan berdasarkan evaluasi Komiter Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan masukan Kementerian Perindustrian.
Impor kain melonjak, Kemenkeu keluarkan aturan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Derasnya impor kain sepanjang November 2019 sampai dengan September 2020 membuat goncangan terhadap industri dalam negeri. Terutama impor kain dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/ PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Belied ini diundangkan pada 29 Juli 2021 dan berlaku mulai 13 Juli 2021. Direktur Kebapenanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan PMK 78/2021 merupakan tindak lanjut dari Kemenkeu atas masukan Kementerian Perdagangan berdasarkan evaluasi Komiter Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan masukan Kementerian Perindustrian.