KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang akan dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 2 Februari 2021 ini, mulai berlaku per tanggal 23 Februari 2021. Adapun, pengenaan BMTP merupakan pajak atas tambahan bea masuk umum, serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
Impor karpet dari China, Turki, dan Jepang bea masuk safeguard
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari China, Turki, dan Jepang akan dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya. Beleid yang ditandatangani Menkeu Sri Mulyani pada 2 Februari 2021 ini, mulai berlaku per tanggal 23 Februari 2021. Adapun, pengenaan BMTP merupakan pajak atas tambahan bea masuk umum, serta tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.