Impor kartu ilegal sering, e-KTP palsu baru sekali



JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengakui selama ini banyak pengiriman kartu ilegal dari luar negeri. Namun, kartu ilegal itu selalu berupa kartu kredit.

Sedangkan pengiriman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan buku tabungan serta kartu debit dari Kamboja yang sedang ditangani saat ini merupakan pertama kali.

“Ini adalah peristiwa (impor ID) pertama yang diinvestigasi oleh DJBC,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Sabang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jumat (10/2).


Heru menduga, pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan ciber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa paket kiriman seberat 560 gram atau 1 kilogram yang berasal dari Kamboja itu dikirim atas nama Robin lewat perusahaan jasa pengiriman FedEx kepada seseorang bernama Leo yang berasal dari Jakarta.

“Pokoknya Leo. Saya tidak bisa menyebutkan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan juga memberikan keterangan terkait momentum impor ini yang terjadi hampir berbarengan dengan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi isu kemungkinan penggunaan KTP palsu, Drajat mengatakan apabila ada petugas TPS meragukan keabsahan KTP pemilih, dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut melalui kantor dinas Dukcapil setempat sebelum mengizinkan pemiliknya menggunakan hak pilih.

“Cara lainnya yang lebih cepat yaitu petugas TPS dapat memfoto KTP dan mengirimkannya ke nomor whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat. Pengecekan ini hanya butuh waktu sekitar 2 menit. Jajaran KPU di daerah yang menggelar Pilkada akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat," jelas Drajat.

Untuk kasus ini , Drajat mengatakan bahwa dari Dukcapil dilibatkan untuk mengetahui keabsahan dari dokumen tersebut, terutama e-KTP. Untuk investigasi, Dukcapil menggunakan dua instrumen, yaitu dengan alat baca KTP atau card reader dan verifikasi NIK ke dalam database kependudukan nasional.

Hasilnya, dari 36 e-KTP seluruhnya adalah palsu. “Data-data dari e-KTP tersebut berbeda dengan data yang ada dalam KTP. Foto-fotonya berubah semua dan tidak sama dengan database kependudukan. Untuk tahu motif lebih lanjut, kami bersama sama dengan Bea Cukai, dan Pajak, serta kepolisian akan lakukan tindakan lebih lanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto