Impor kawat baja kena BMTP



JAKARTA. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, akhirnya pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas barang impor batangan kawat baja  steel wire rod (SWR).

"Hasil penyelidikan membuktikan bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2010-2013 dengan tren sebesar 47,6% dari sebesar 222.876 ton di tahun 2010 menjadi 677.965 ton di tahun 2013 dengan negara eksportir utamanya yaitu RRT (79,7%), Jepang (8,0%), dan Malaysia (5,4%) pada tahun 2013,” ungkap Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati dalam siaran persnya, Kamis (27/8).

Barang impor SWR yang dikenai BMTP yaitu bernomor Harmonized System (HS) Ex. 7213.91.10.00, 7213.91.20.00, 7213.91.90.00, 7213.99.10.00, 7213.99.20.00, 7213.99.90.00, dan 7227.90.00.00.


Pengenaan BMTP ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.010/2015 tanggal 11 Agustus 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor SWR. PMK tersebut juga telah diundangkan pada tanggal yang sama dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1184.

Pengenaan BMTP dibagi menjadi tiga periode. Periode tahun I (17 Agustus 2015-16 Agustus 2016) dikenakan tarif BMTP 14,5%. Periode tahun II (17 Agustus 2016-16 Agustus 2017) dikenakan tarif BMTP 10%. Periode tahun III (17 Agustus 2017-16 Agustus 2018) dikenakan tarif BMTP 5,5%.

Ernawati melanjutkan, lonjakan jumlah impor produk SWR berdampak negatif pada industri dalam negeri.

Hal ini terlihat pada pangsa pasar industri dalam negeri yang menurun, produksi yang menurun, dan keuntungan yang menurun hingga mengalami kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto