JAKARTA. Pemerintah mulai mengendalikan impor sejumlah komoditas dari luar negeri. Setelah impor jagung dibatasi, kini giliran kedelai yang akan dibatasi impornya. Pembatasan impor kedelai itu semakin santer terdengar, pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016 lalu. Dalam perpres ini, Perum Bulog memiliki kewenangan baru untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen dan produsen khususnya untuk tiga jenis komoditi yakni padi, jagung dan kedelai (pajale).
Impor kedelai dibatasi, gejolak pangan bisa muncul
JAKARTA. Pemerintah mulai mengendalikan impor sejumlah komoditas dari luar negeri. Setelah impor jagung dibatasi, kini giliran kedelai yang akan dibatasi impornya. Pembatasan impor kedelai itu semakin santer terdengar, pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 tahun 2016 tentang Penugasan Kepada Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016 lalu. Dalam perpres ini, Perum Bulog memiliki kewenangan baru untuk menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen dan produsen khususnya untuk tiga jenis komoditi yakni padi, jagung dan kedelai (pajale).