Impor LHE melesat, Aperlindo ajukan safeguard



JAKARTA. Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) tengah menyiapkan dokumen pengajuan instrumen pengamanan atau safeguard lampu hemat energi (LHE) ke Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait LHE impor yang membanjiri pasar dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo), John Manopo, mengatakan, Aprlindo telah menemui KPPI untuk meminta formulir pengajuan safeguard minggu lalu. Saat ini, Aperlindo bersama 10 perusahaan LHE di dalam negeri tengah menyusun data dan dokumen yang dibutuhkan. Dari Januari hingga September 2011, impor LHE yang tercatat Aperlindo telah mencapai 162,42 juta unit. Realisasi impor selama 9 bulan itu telah melebihi total impor tahun 2010 yang sebesar 161,24 juta unit. "Sampai akhir tahun bisa mencapai 220 juta unit lebih," kata John.Impor LHE hampir 100% berasal dari China. Sementara itu, konsumsi LHE di Indonesia tahun ini diperkirakan mencapai 260 juta unit. Dengan banyaknya impor, produsen lampu dalam negeri hanya bisa menikmati penjualan maksimal 40 juta unit atau relatif sama dengan tahun kemarin. Pangsa pasar produk lokal pun kian tergerus. Dari tahun lalu yang sebesar 20%, tahun ini hanya sekitar 15%.Dampaknya, sejumlah produsen LHE lokal mengalihkan bidang usaha atau malah menjadi importir LHE dari China. Pada tahun 2008, jumlah produsen LHE mencapai 18 perusahaan, saat ini jumlah perusahaan yang aktif hanya tinggal 10 perusahaan dengan kapasitas produksi mencapai 200.000 unit dengan utilisasi hanya 20% dari total kapasitas.Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, mengatakan, pembatasan impor LHE memang sudah saatnya dilakukan. "Selama ini meskipun sudah ada SNI, impor LHE masih sangat besar," kata Budi.Sementara itu, Sekretaris Eksekutif KPPI Djoko Muljono membenarkan bahwa Aperlindo tengah dalam proses pengajuan safeguard. Selanjutnya pengajuan safeguard dari Aperlindo harus bisa dibuktikan dulu oleh KPPI. "Kami akan menyelidiki apakah benar mereka rugi karena adanya impor LHE," kata Djoko.Waktu yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan sendiri menurutnya akan tergantung dari kelengkapan data-data yang diberikan oleh pemohon. Namun biasanya data harus dilengkapi sampai berkali-kali. Jika prosesnya cepat bisa selesai dalam tiga atau empat bulan.Pemberlakuan safeguard menurut Djoko akan dilaporkan ke World Trade Organization (WTO) terlebih dahulu. Jika dapat dibuktikan telah terjadi kerugian bagi produsen dalam negeri, maka langkah yang ditempuh untuk melindungi industri di dalam negeri bisa berupa bea masuk atau kuota impor. Kuota impor sendiri belum pernah diberlakukan. Sedangkan bea masuk akan disesuaikan dengan nilai kerugian yang telah terjadi. KPPI sendiri menurutnya bisa menerapkan bea masuk hingga lebih dari 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini