INDRAMAYU. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan mengenai impor LNG untuk industri. Sebelumnya Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan impor LNG untuk pembangkit listrik. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, Kementerian ESDM hanya akan memberikan izin impor jika harga LNG sudah lebih dari 11,5% dari Indonesia Crude Price (ICP). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaha Puja bilang kemungkinan besar batasan harga untuk mengimpor LNG bagi industri tidak akan jauh berbeda dengan aturan untuk proyek pembangkit listrik. "Sedang disusun, tampaknya sama, yang jelas harus lebih rendah dari harga dalam negeri,"ungkap Wiratamaja pada Kamis (17/2)
Impor LNG industri mungkin sama untuk listrik
INDRAMAYU. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan mengenai impor LNG untuk industri. Sebelumnya Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan impor LNG untuk pembangkit listrik. Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, Kementerian ESDM hanya akan memberikan izin impor jika harga LNG sudah lebih dari 11,5% dari Indonesia Crude Price (ICP). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaha Puja bilang kemungkinan besar batasan harga untuk mengimpor LNG bagi industri tidak akan jauh berbeda dengan aturan untuk proyek pembangkit listrik. "Sedang disusun, tampaknya sama, yang jelas harus lebih rendah dari harga dalam negeri,"ungkap Wiratamaja pada Kamis (17/2)