KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Impor barang oleh pedagang elektronik atau e-commerce melonjak di awal tahun. Hal ini tecermin dari penerimaan bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI) yang dicatat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dari impor barang e-commerce. DJBC mencatat, sepanjang tahun lalu, penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce menyentuh Rp 1,19 triliun. Jika dipukul rata, penerimaan impor e-commerce setiap bulannya mencapai Rp 99,2 miliar di 2018. Sementara,di awal tahun ini, penerimaan dari impor e-commerce mencapai Rp 127,17 miliar hingga 10 Februari lalu. Tingginya impor barang e-commerce ini terjadi menyusul rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Seperti yang diketahui, jika aturan ini berlaku, pelaku e-commerce wajib melaporkan seluruh catatan transaksinya, yang mencakup nilai pajak dari barang yang diperjualbelikan melalui platform tersebut.
Impor meningkat, e-commerce manfaatkan momentum sebelum aturan pajak berlaku
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Impor barang oleh pedagang elektronik atau e-commerce melonjak di awal tahun. Hal ini tecermin dari penerimaan bea masuk dan penerimaan dalam rangka impor (PDRI) yang dicatat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dari impor barang e-commerce. DJBC mencatat, sepanjang tahun lalu, penerimaan bea masuk maupun pajak impor barang e-commerce menyentuh Rp 1,19 triliun. Jika dipukul rata, penerimaan impor e-commerce setiap bulannya mencapai Rp 99,2 miliar di 2018. Sementara,di awal tahun ini, penerimaan dari impor e-commerce mencapai Rp 127,17 miliar hingga 10 Februari lalu. Tingginya impor barang e-commerce ini terjadi menyusul rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Seperti yang diketahui, jika aturan ini berlaku, pelaku e-commerce wajib melaporkan seluruh catatan transaksinya, yang mencakup nilai pajak dari barang yang diperjualbelikan melalui platform tersebut.