KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Indonesia mengimpor minyak dan gas bumi (migas) senilai US$ 15 miliar dari Amerika Serikat (AS) memicu risiko. Pemerintah menegaskan langkah ini hanya menggeser sumber pasokan, bukan menambah volume impor. Namun, dalam jangka panjang, kesepakatan tersebut tetap menyisakan sejumlah risiko struktural, mulai dari kontrak pembelian hingga potensi menjauhkan agenda swasembada energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, komitmen pembelian migas tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia–AS.
Baca Juga: TotalEnergies Gandeng Petronas–Pertamina, Bor WK Bobara pada 2027 Total nilai US$ 15 miliar itu dialokasikan untuk pembelian BBM olahan sebesar US$ 7 miliar, minyak mentah (
crude oil) US$ 4,5 miliar, serta
liquefied petroleum gas (LPG) US$ 3,5 miliar. “Bukan berarti kami menambah volume impor. Namun, kami menggeser sebagian volume impor kami dari beberapa negara, di antaranya negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, maupun beberapa negara di Afrika. Secara keseluruhan, neraca komoditas pembelian BBM kita dari luar negeri tetap sama. Hanya saja sumbernya kita geser,” ujar Bahlil. Menurutnya, mekanisme pembelian akan memperhatikan prinsip keekonomian dan saling menguntungkan. Untuk LPG, yang selama ini impor Indonesia mencapai sekitar 7 juta ton per tahun, volume pasokan dari AS akan ditingkatkan. Eksekusi teknis kebijakan ini diperkirakan berjalan setelah finalisasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam 90 hari ke depan. Komitmen impor migas tersebut tercantum dalam Annex IV: Purchase Commitments yang dirilis Gedung Putih, sebagai bagian dari pengaturan perdagangan bilateral Indonesia–AS dengan nilai indikatif mencapai US$ 33 miliar.
Risiko Kontrak dan Tekanan Neraca
Ekonom Universitas Andalas Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, dampak jangka panjang impor migas dari AS sangat ditentukan oleh desain kontrak dan tata kelola. Ia menilai impor bisa berdampak positif bila dijalankan sebagai substitusi pemasok dengan kontrak yang fleksibel, transparan, dan kompetitif. “Risiko muncul ketika komitmen pembelian berubah menjadi kewajiban kaku. Dalam kondisi harga global melonjak atau permintaan domestik melemah, impor yang bersifat rigid justru berpotensi menekan neraca berjalan dan meningkatkan premi risiko ekonomi,” kata Syafruddin kepada Kontan, Senin (23/2/2026). Ia mengingatkan, pasar keuangan sejak awal 2026 menunjukkan sensitivitas tinggi terhadap isu tata kelola dan kepastian kebijakan. Tanpa disiplin pengadaan dan transparansi kontrak, komitmen impor migas berisiko menjadi sentimen negatif bagi pasar. Dari sisi kebutuhan riil, praktisi migas Hadi Ismoyo menegaskan impor migas masih menjadi keniscayaan. Kebutuhan LPG nasional sekitar 8 juta ton per tahun, sementara produksi domestik hanya 2 juta ton. Pada minyak mentah, kapasitas kilang nasional membutuhkan sekitar 1,83 juta barel per hari, sedangkan produksi dalam negeri baru sekitar 600 ribu barel per hari. Untuk BBM, permintaan mencapai 1,63 juta barel per hari, sementara kapasitas produksi sekitar 1,28 juta barel per hari. “Dengan kondisi ini, impor LPG, crude, dan BBM sangat dibutuhkan untuk menjaga pasokan dan ketahanan energi nasional,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026). Namun, ia menilai jarak menuju swasembada energi masih sangat panjang. Program biodiesel B40 dinilai cukup berhasil mengurangi impor solar, tetapi belum menyentuh bensin. Swasembada LPG memerlukan konversi ke gas dengan pembangunan infrastruktur gas secara masif, sementara swasembada crude membutuhkan eksplorasi besar-besaran dengan horizon 10–20 tahun.
Baca Juga: Pasar Apartemen Kota Besar Stagnan di 2025, REI: Stok Masih Ratusan Ribu Unit Founder & Advisor ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto menilai, kesepakatan impor dari AS bisa berdampak positif dari sisi keamanan pasokan, mengingat AS merupakan produsen migas terbesar dunia dengan teknologi eksplorasi dan produksi yang unggul. Namun, menurutnya, swasembada energi tidak lagi dapat dimaknai secara sempit sebagai pemenuhan kebutuhan dari produksi sendiri. “Dalam sistem perdagangan global yang terbuka, impor dan ekspor energi adalah keniscayaan. Yang penting, impor tidak menggantikan upaya peningkatan produksi domestik,” ujarnya kepada Kontan, Senin (23/2/2026). Lebih lanjut, Syafruddin Karimi menegaskan, titik temu antara impor migas dan target swasembada energi hanya bisa tercapai jika impor diposisikan sebagai jembatan transisi. Pemerintah perlu memastikan impor benar-benar menggantikan pemasok lain, mendorong efisiensi biaya, serta mengarahkan manfaat kepastian pasokan untuk membiayai investasi hulu migas, penguatan kilang, dan infrastruktur gas.
Jika tidak, impor migas dari AS berisiko menjadi solusi jangka pendek yang memperpanjang ketergantungan, sekaligus menjauhkan Indonesia dari cita-cita swasembada energi dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News