KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menyambut baik terbitnya sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu beleid turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang memastikan adanya insentif untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Dalam Pasal 2 ayat (1), disebut bahwa produsen otomotif berkesempatan untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu. Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik. Jangka waktu pemberian insentif bebas bea masuk dan PPnBM ini berlaku sampai akhir Desember 2025 mendatang.r
Impor Mobil Listrik Dibebaskan Bea Masuk, Toyota Tunggu Implementasinya di Lapangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) menyambut baik terbitnya sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu beleid turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang memastikan adanya insentif untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Dalam Pasal 2 ayat (1), disebut bahwa produsen otomotif berkesempatan untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu. Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik. Jangka waktu pemberian insentif bebas bea masuk dan PPnBM ini berlaku sampai akhir Desember 2025 mendatang.r