KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengapresiasi kolaborasi berbagai pihak khususnya kementerian/lembaga untuk memberantas produk pakaian, sepatu, dan tas ilegal yang masuk melalui Batam. Adapun kolaborasi kementerian/lembaga tersebut berhasil memusnahkan 5.853 koli ballpress atau sebanyak 112,95 ton impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal dengan nilai sebesar Rp17,4 miliar di Batam. “Barang-barang tersebut telah terkumpul sejak 2018 sampai dengan 2022,” kata Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (3/4).
Baca Juga: Akibat Banjir Pakaian Bekas, API Sebut Utilisasi Pabrik Tekstik Hanya 60% Hanung mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, dan Polda Kepulauan Riau sehingga dapat dilakukan pemusnahan impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini. Menurutnya, barang-barang ini memiliki dampak yang nyata bagi pelaku UKM khususnya di sektor garmen. "Kami baru-baru ini berdiskusi dengan UKM garmen, mereka biasanya dapat order pakaian menjelang hari raya. Tapi hari ini belum sama sekali ada pesanan. Ini dampaknya terasa," kata Hanung. Lebih lanjut, setelah masifnya dilakukan pemusnahan terhadap impor pakaian, sepatu, dan tas bekas ilegal ini, diharapkan pasar daring atau
e-commerce juga dapat menghentikan penjualan terhadap barang-barang tersebut. "Konten yang memasarkan barang ilegal ini di media sosial dan
e-commerce yang masih ditayangkan tolong dihentikan. Kami akan mengundang pelaku
e-commerce pada Kamis besok bersama Bareskrim Polri untuk menghentikan penayangan konten yang mendorong kegiatan ini," kata Hanung. Kemenkop UKM akan memberikan solusi untuk para pelaku usaha yang memperjualbelikan barang-barang impor bekas ilegal ini agar dapat tetap berjualan.
Baca Juga: Kejar Penyelundupnya, Mendag: Pedagang Baju Bekas Impor Boleh Jualan Sampai Habis "Selain pemusnahan ini, kamu juga mengembangkan ekosistem pakaian dan tekstil. Kami tidak hanya menindak tapi ada solusi juga untuk mengalihkan pekerjaannya, kami juga bekerja sama dengan API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) untuk
supply barang-barang dan dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaannya," tuturnya.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pemusnahan barang-barang ini dilakukan melalui mesin penghancur. Sampai saat ini, pemerintah dikatakan telah melakukan 17 penindakan dan sampai saat ini masih berlangsung proses penyidikan dan penetapan tersangka. Menurutnya, modus penyelundupan barang-barang ini menggunakan jalur pelabuhan tidak resmi. "Jadi ini dibawa sebagai barang kiriman dan disembunyikan atau dicampur barang impor resmi. Alhamdulillah sinergi kami bisa melakukan tindakan dan melanjutkan pemusnahan di Cikarang yang jumlahnya masif. Kami di Batam bisa lakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Askolani. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .