Impor Pangan Diperketat, Pengamat Ingatkan Risiko ke Industri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memperketat impor pangan dan peternakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 menuai catatan kritis dari kalangan pengamat.

Aturan ini menambah sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor, seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir.

Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori menilai, kebijakan ini pada dasarnya akan sangat bergantung pada asumsi dan target produksi yang ditetapkan kementerian teknis, khususnya Kementerian Pertanian.


Baca Juga: Impor Bahan Baku Pakan Diperketat, Peternak Ayam Waspadai Kenaikan Biaya Pakan

“Persetujuan impor kemungkinan akan disesuaikan dengan target dari kementerian teknis. Misalnya, jika pemerintah yakin produksi jagung cukup untuk pakan, maka impor gandum bisa dibatasi,” ujar Khudori kepada Kontan, Minggu (3/5/2026).

Namun, ia mengingatkan desain kebijakan ini berpotensi tidak tepat sasaran jika tidak berbasis pada capaian riil di lapangan. Salah satu contohnya adalah komoditas kedelai.

Menurut Khudori, pembatasan impor bungkil kedelai baru relevan jika didukung program swasembada yang jelas dan realistis.

“Kalau tidak ada program swasembada kedelai, mestinya pembatasan ini tidak perlu. Kalau pun ada, harus disesuaikan dengan capaian riil, bukan asumsi di atas kertas,” katanya.

Ia menyoroti, program swasembada kedelai telah berlangsung puluhan tahun, namun realisasinya justru belum mendekati target. Kondisi serupa, lanjutnya, juga terjadi pada sejumlah komoditas lain seperti daging sapi, bawang putih, dan gula.

“Masalahnya, asumsi dalam program swasembada sering tidak dijalankan dengan konsisten. Ketika asumsi meleset, hasilnya juga meleset,” imbuhnya.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Impor Gandum Pakan hingga Bungkil Kedelai Dibatasi

Dalam pandangan Khudori, pembatasan impor yang dilakukan secara agresif di tengah capaian produksi domestik yang belum memadai berisiko menekan industri pengguna, terutama sektor yang masih bergantung pada bahan baku impor seperti pakan ternak.

“Kalau target swasembada tidak tercapai tapi impor dibatasi, yang terpukul adalah industri,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai konsep swasembada pangan secara luas sulit dicapai jika mengacu pada definisi dalam Undang-Undang Pangan yang mencakup berbagai sektor, mulai dari tanaman pangan hingga perikanan, termasuk produk olahan dan bahan antara.

“Hemat saya, jangan bermimpi swasembada pangan secara umum. Yang mungkin dicapai adalah swasembada berbasis komoditas tertentu,” kata Khudori.

Sebagai catatan, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah komoditas impor memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan/atau verifikasi teknis sebelum masuk ke dalam negeri.

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi barang yang telah dikapalkan sebelum aturan berlaku, serta relaksasi tertentu untuk skema impor tujuan ekspor. Aturan ini akan mulai berlaku 14 hari sejak diundangkan.

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Impor Gandum Pakan hingga Bungkil Kedelai Dibatasi

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong substitusi impor dan memperkuat produksi dalam negeri. Namun, pelaku usaha dan pengamat mengingatkan agar implementasinya berbasis data riil agar tidak menimbulkan distorsi pasar maupun tekanan biaya di sektor hilir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News