KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024 soal pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Aturan ini menggantikan PMK 101/2007. Peraturan tersebut dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dalam PMK 32/24 pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan pembebasan bea masuk ini berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean serta dari pusat logistik berikat (PLB).
Impor Peralatan untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan Bebas Bea Masuk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2024 soal pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Aturan ini menggantikan PMK 101/2007. Peraturan tersebut dilaksanakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan menyederhanakan proses bisnis dalam kegiatan importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Serta untuk lebih meningkatkan pelayanan kepabeanan impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Dalam PMK 32/24 pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan pembebasan bea masuk ini berlaku untuk impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean serta dari pusat logistik berikat (PLB).