KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, serta Thailand. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai diundangkan pada 1 April 2026. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa praktik dumping produk BOPET dari ketiga negara masih terjadi dan dinilai dapat merugikan industri domestik.
Impor Plastik Murah Disikat! Menkeu Purbaya Kenakan Tarif BMAD, Cek Besarannya
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) atas impor produk biaxially oriented polyethylene terephthalate (BOPET) yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, serta Thailand. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 14 Tahun 2026 yang mulai diundangkan pada 1 April 2026. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa praktik dumping produk BOPET dari ketiga negara masih terjadi dan dinilai dapat merugikan industri domestik.
TAG: