JAKARTA. Selama ini sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) baru diberlakukan atas produk-produk berbasis kayu di Indonesia, untuk memberantas kayu curian. Sebentar lagi, besar kemungkinan produk-produk impor berbasis kayu juga harus dilengkapi sertifikat SVLK. Kini pemerintah sedang mengkaji penerapan kebijakan tesebut. "Mungkin ini pekerjaan rumah di awal 2014," ujar Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag), akhir pekan lalu. Menurut Nana Suparna, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang Hutan Tanaman, pemberlakuan SVLK terhadap produk impor bakal meningkatkan daya tawar sertifikasi tersebut di dunia internasional. "Semua pihak harus menjaga kredibilitas SVLK," ungkap Nana. Selama ini impor produk berbahan kayu hanya dilengkapi sertifikat Forest Stewardship Council (FSC).
Impor produk kayu akan wajib dilengkapi SVLK
JAKARTA. Selama ini sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) baru diberlakukan atas produk-produk berbasis kayu di Indonesia, untuk memberantas kayu curian. Sebentar lagi, besar kemungkinan produk-produk impor berbasis kayu juga harus dilengkapi sertifikat SVLK. Kini pemerintah sedang mengkaji penerapan kebijakan tesebut. "Mungkin ini pekerjaan rumah di awal 2014," ujar Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag), akhir pekan lalu. Menurut Nana Suparna, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang Hutan Tanaman, pemberlakuan SVLK terhadap produk impor bakal meningkatkan daya tawar sertifikasi tersebut di dunia internasional. "Semua pihak harus menjaga kredibilitas SVLK," ungkap Nana. Selama ini impor produk berbahan kayu hanya dilengkapi sertifikat Forest Stewardship Council (FSC).