Impor produk kayu akan wajib dilengkapi SVLK



JAKARTA. Selama ini sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) baru diberlakukan atas produk-produk berbasis kayu di Indonesia, untuk memberantas kayu curian. Sebentar lagi, besar kemungkinan produk-produk impor berbasis kayu juga harus dilengkapi sertifikat SVLK.

Kini pemerintah sedang mengkaji penerapan kebijakan tesebut. "Mungkin ini pekerjaan rumah di awal 2014," ujar Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag), akhir pekan lalu.

Menurut Nana Suparna, Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) bidang Hutan Tanaman, pemberlakuan SVLK terhadap produk impor bakal meningkatkan daya tawar sertifikasi tersebut di dunia internasional. "Semua pihak harus menjaga kredibilitas SVLK," ungkap Nana. Selama ini impor produk berbahan kayu hanya dilengkapi sertifikat Forest Stewardship Council (FSC).


Nana mengusulkan kepada pemerintah untuk menggaet kerjasama dengan negara lain agar mengakui SVLK tersebut. Saat ini baru Uni Eropa yang mengakuinya. "Harus diperluas ke semua negara dan konsumen kayu tropis," kata Nana.

Pelaksanaannya sertifikasi SVLK melibatkan accessor independen dan pemantau dari LSM guna memastikan bahan baku kayu yang dimanfaatkan benar-benar berasal dari sumber yang legal. Saat ini sertifikasi SVLK masih berlaku terhadap ekspor kayu. Per Januari 2013, setiap produk kayu yang akan diekspor wajib memiliki SVLK.

Seharusnya, penerapan sertifikasi SVLK mulai berlaku terhadap industri mebel dan furnitur skala Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun 2014. Namun, belakangan rencana itu akan ditunda antara satu sampai dua tahun.

Bachrul beralasan, apabila penerapan SVLK untuk UKM tersebut tetap dilakukan sesuai jadwal, potensi kerugian dari sisi ekspor cukup besar. "Saat ini masih menjadi pertimbangan menteri perdagangan," jelas dia.

Mengutip data Kemdag, dalam periode Januari–September nilai ekspor produk kayu Indonesia diluar pulp dan kertas mencapai US$ 3,50 miliar. Dari total nilai tersebut, sekitar US$ 1 miliar disumbang kan oleh pelaku UKM.

Selain produk impor dan ekspor, pemerintah juga sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang pembelian produk hijau oleh pemerintah. Kelak, berdasarkan ketentuan itu, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan produk kayu dan turunannya harus memiliki sertifikat SVLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fitri Arifenie