Impor Produk Tekstil Akan Terkena BMTP dan Bea Masuk Antidumping



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan sejumlah kebijakan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah menteri terkait.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, pemerintah akan menerbitkan kebijakan untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.

Dalam jangka pendek, kebijakan yang diambil untuk membendung impor adalah dengan penerbitan peraturan menteri keuangan. 


"Tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan TPT dan pakaian jadi, kemudian elektronik, alas kaki, dan keramik, tas, dikenakan BMTP (bea masuk tindakan pengamanan) dan bea masuk antidumping sekalian," ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/6).

Baca Juga: PHK di Industri Tekstil, Asosiasi Ungkap Sebabnya

Kemudian, dalam jangka panjang, Zulhas mengatakan, akan dirumuskan aturan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri. Kebijakan itu dapat berupa peraturan menteri perdagangan atau kebijakan lainnya. 

Zulhas mengakui, penerbitan kebijakan dilakukan setelah adanya keluhan dari pelaku industri tekstil yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan tutup.

"Sementara merumuskan melindungi dalam jangka panjang, apakah balik ke Permendag 8 atau nyusun aturan baru nanti kami akan kabari lebih lanjut," kata Zulhas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, peraturan menteri keuangan tentang bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan peraturan menteri keuangan tentang bea masuk antidumping (BMAD) akan terbit setelah ada permintaan dari menteri perdagangan dan menteri perindustrian.

"Jadi permenkeu BMTP dan BMAD nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan mendag dan menperin," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat