Impor pulp dan kertas harus memenuhi SVLK



JAKARTA. Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk produk impor segera diberlakukan. Selain mebel, produk turunan kayu yang akan berdampak terhadap pemberlakuan sistem legalitas kayu tersebut antara lain adalah Pulp (bubur kayu) dan kertas.Panggah Susanto, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian mengatakan, pemberlakuan sistem legalitas kayu tersebut penting sebagai upaya untuk mengembangkan bisnis berbasis kehutanan namun tetap mengikuti kaedah keberlanjutan. "Sehingga perlu (impor) dilengkapi dokumen SVLK," kata Panggah, Rabu (22/1).Pemberlakuan sistem legalitas kayu tersebut akan mengakibatkan imbal balik dengan penerapan yang telah dilakukan Indonesia. Panggah sendiri mengatakan, proses penerapan sertifikasi legalitas kayu tersebut masih digodok dengan kementerian teknis lainnya. Namun ia optimis dalam waktu dekat kebijakan tersebut dapat diterapkan.Sekedar informasi, pemerintah Indonesia telah menerapkan SVLK bagi eksportir produk kayu secara mandatori sejak 1 Januari 2013 lalu. Pada tanggal 30 September 2013, telah dilakukan penandatanganan FLEGT-VPA antara pemerintah Indonesia dengan Uni Eropa.Meski dikenal sebagai negara produsen pulp dan kertas yang besar di dunia, namun Indonesia masih bergantung terhadap impor. Impor pulp tersebut dilakukan sebagai bahan baku tambahan pembuatan kertas karena seratnya yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie