JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa alokasi impor raw sugar atau gula mentah pada kuartal IV periode Oktober-Desember 2015 akan diberikan kurang lebih sebanyak 800.000 ton, untuk memenuhi kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri. "Angkanya kurang lebih sekitar 800 ribu ton," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih di Jakarta, Senin (14/9). Suprih menjelaskan besaran alokasi impor gula mentah yang nantinya untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman tersebut masih sedang diatur oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan kinerja dari masing-masing industri makanan minuman di dalam negeri. Ia menambahkan kendati besaran alokasi impor gula mentah untuk kuartal empat tersebut kurang lebih sebanyak 800.000 ton, namun hingga saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan izin importasi. "Itu baru angka, belum ada izinnya," ujar Suprih. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada kuartal ketiga 2015 telah dikeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 630.430 ton. Sementara pada kuartal pertama tahun 2015 periode Januari-Maret 2015 telah diterbitkan izin Importir Produsen (IP) sebesar 672.676 ton dengan realisasi mencapai 99,83% atau sebesar 671.517 ton. Sementara untuk triwulan kedua tahun 2015 periode April-Juni 2015 diterbitkan IP sebanyak 945.642 ton. Alokasi impor gula mentah pada tahun 2015 kurang lebih sebesar 2,8 juta ton dan diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi untuk memasok kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Impor raw sugar kuartal IV capai 800.000 ton
JAKARTA. Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa alokasi impor raw sugar atau gula mentah pada kuartal IV periode Oktober-Desember 2015 akan diberikan kurang lebih sebanyak 800.000 ton, untuk memenuhi kebutuhan industri gula rafinasi dalam negeri. "Angkanya kurang lebih sekitar 800 ribu ton," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih di Jakarta, Senin (14/9). Suprih menjelaskan besaran alokasi impor gula mentah yang nantinya untuk memenuhi kebutuhan industri makanan minuman tersebut masih sedang diatur oleh Kementerian Perindustrian berdasarkan kinerja dari masing-masing industri makanan minuman di dalam negeri. Ia menambahkan kendati besaran alokasi impor gula mentah untuk kuartal empat tersebut kurang lebih sebanyak 800.000 ton, namun hingga saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan izin importasi. "Itu baru angka, belum ada izinnya," ujar Suprih. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada kuartal ketiga 2015 telah dikeluarkan izin importasi gula mentah sebanyak 630.430 ton. Sementara pada kuartal pertama tahun 2015 periode Januari-Maret 2015 telah diterbitkan izin Importir Produsen (IP) sebesar 672.676 ton dengan realisasi mencapai 99,83% atau sebesar 671.517 ton. Sementara untuk triwulan kedua tahun 2015 periode April-Juni 2015 diterbitkan IP sebanyak 945.642 ton. Alokasi impor gula mentah pada tahun 2015 kurang lebih sebesar 2,8 juta ton dan diberikan kepada 11 perusahaan rafinasi untuk memasok kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News