JAKARTA. Setelah sempat menjadi sorotan publik, pemerintah akhirnya benar-benar membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas impor atau jual beli ternak. Pembebasan ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/PMK.010/2016. Lewat PMK tersebut, pemerintah memerinci, komoditi ternak dibebaskan PPN terbagi menjadi dua, yaitu ternak sapi, kerbau, kambing atau domba, dan babi dan ternak unggas. Adapun ternak sapi, kerbau, kambing atau domba, dan babi yang dibebaskan PPN, diperjelas lagi menjadi tiga komoditi. Pertama, ternak dewasa yang pemrosesannya dilakukan dengan tanpa diolah, disembelih, dikuliti, dipotong, didagingkan, dibekukan, dan dikemas atau tanpa dikemas. Adapun jenisnya yakni bakalan, ternak hidup, karkas atau nonkarkas.
Impor sapi dan jual beli daging bebas PPN
JAKARTA. Setelah sempat menjadi sorotan publik, pemerintah akhirnya benar-benar membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas impor atau jual beli ternak. Pembebasan ini diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 5/PMK.010/2016. Lewat PMK tersebut, pemerintah memerinci, komoditi ternak dibebaskan PPN terbagi menjadi dua, yaitu ternak sapi, kerbau, kambing atau domba, dan babi dan ternak unggas. Adapun ternak sapi, kerbau, kambing atau domba, dan babi yang dibebaskan PPN, diperjelas lagi menjadi tiga komoditi. Pertama, ternak dewasa yang pemrosesannya dilakukan dengan tanpa diolah, disembelih, dikuliti, dipotong, didagingkan, dibekukan, dan dikemas atau tanpa dikemas. Adapun jenisnya yakni bakalan, ternak hidup, karkas atau nonkarkas.