JAKARTA. Satu lagi beleid anyar terbit untuk memperlancar suplai daging sapi di dalam negeri. Kali ini Kementerian Pertanian (Kemtan) memperlonggar importasi sapi bakalan ke Indonesia dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan baru yang resmi ditandatangani pada Senin (30/9) itu tertuang dalam Permentan Nomor 97/2013. Lewat beleid itu, Kemtan sudah memperbaiki aturan-aturan yang dianggap bisa menghambat masuknya sapi potong dari luar negeri maupun menyulitkan importir. Syukur Iwantoro Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan bilang, revisi itu terdapat dalam pasal yang berkaitan dengan perizinan masuk untuk produk hewan sehingga prosesnya impornya lebih cepat. "Dari kami hanya kesehatan hewan saja," kata Syukur, Kamis (3/10).
Impor sapi kini bisa lebih cepat
JAKARTA. Satu lagi beleid anyar terbit untuk memperlancar suplai daging sapi di dalam negeri. Kali ini Kementerian Pertanian (Kemtan) memperlonggar importasi sapi bakalan ke Indonesia dengan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 85/2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Kebijakan baru yang resmi ditandatangani pada Senin (30/9) itu tertuang dalam Permentan Nomor 97/2013. Lewat beleid itu, Kemtan sudah memperbaiki aturan-aturan yang dianggap bisa menghambat masuknya sapi potong dari luar negeri maupun menyulitkan importir. Syukur Iwantoro Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan bilang, revisi itu terdapat dalam pasal yang berkaitan dengan perizinan masuk untuk produk hewan sehingga prosesnya impornya lebih cepat. "Dari kami hanya kesehatan hewan saja," kata Syukur, Kamis (3/10).