Impor sapi potong, importir tak perlu rekomendasi



JAKARTA. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi mengatakan, 72.500 ekor sapi potong bisa didatangkan tanpa menunggu rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

"Sapi siap potong kemarin telah dirapatkan koordinasi di kantor Dipo (Sekretaris Kabinet, Dipo Alam), dapat direalisasikan tanpa perlu mendapat rekomendasi," kata Bachrul di kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta, pada Kamis (26/9).

Menurut Bacrul, rekomendasi lama masih bisa digunakan, sehingga Kementerian Perdagangan bisa segera mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Ia mengatakan hari ini, SPI sudah bisa terbagi dan sudah diambil oleh para pemilik feedlotter yang akan melakukan importasi sapi siap potong.


"Durasi waktunya berlaku sampai akhir Desember 2013 ini. Kita berharap mereka segera memberi jadwalnya yang bisa saya update ke media, sehingga bisa memberikan gambaran tentang ketersediaan dan juga dalam kaitannya demi melakukan stabilisasi harga," jelasnya.

Lain lagi dengan impor sapi bakalan yang jumlahnya sekitar 46.000 ekor. Khusus untuk sapi bakalan ini masih memerlukan rekomendasi. Bachrul mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu revisi dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 85 Tahun 2013 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Sapi bakalan yang mengacu Permentan No. 85 yang kira-kira dapat menghambat pengeluaran rekomendasi. Hari ini bisa diteken. Bisa dikeluarkan satu, dua hari ke depan," kata dia.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, mengatakan revisi Permentan tersebut sebagai kunci untuk mendatangkan sapi bakalan, yang diharapkan dapat mendorong stabilisasi harga. "Tapi kuncinya, kalau revisi ini enggak dilakukan, tetap tidak berlaku SPI-nya. Tanya deh Mentan. Mereka janjinya satu, dua hari ini, katanya hari ini diteken," ujar Gita.

Sebagai informasi, aturan tersebut berubah karena pemerintah sudah tidak menerapkan sistem kuota impor. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP), yang sebelumnya ditandatangani oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, berubah menjadi Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner yang ditandatangani oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan