JAKARTA. Untuk menstabilkan harga daging sapi di pasar, pemerintah akan segera realisasikan kebijakan impor sapi siap potong. Bedanya dengan impor sapi bakalan, jumlah sapi siap potong yang boleh diimpor sementara tidak akan dibatasi kuota. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, pihak yang boleh melakukan impor sapi siap potong, yakni industri pemotongan, perusahaan pengemukan sapi (Feedlot) serta rumah potong. "Peraturan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2013," ujar Bachrul akhir pekan lalu. Berbeda dengan mekanismen impor sapi bakalan, untuk impor sapi siap potong tidak membutuhkan surat rekomendasi dari Kementrian Pertanian (Kemtan). Menurut Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, proses perizinan impor sapi siap potong hanya dilakukan di Kemdag saja.
Impor sapi siap potong tidak dibatas
JAKARTA. Untuk menstabilkan harga daging sapi di pasar, pemerintah akan segera realisasikan kebijakan impor sapi siap potong. Bedanya dengan impor sapi bakalan, jumlah sapi siap potong yang boleh diimpor sementara tidak akan dibatasi kuota. Bachrul Chairi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, pihak yang boleh melakukan impor sapi siap potong, yakni industri pemotongan, perusahaan pengemukan sapi (Feedlot) serta rumah potong. "Peraturan ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2013," ujar Bachrul akhir pekan lalu. Berbeda dengan mekanismen impor sapi bakalan, untuk impor sapi siap potong tidak membutuhkan surat rekomendasi dari Kementrian Pertanian (Kemtan). Menurut Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan, proses perizinan impor sapi siap potong hanya dilakukan di Kemdag saja.