Impor solar dilarang, badan usaha harus beli ke Pertamina



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengarahkan sejumlah Badan Usaha (BU) untuk melakukan pembelian solar ke PT Pertamina (Persero).

Langkah ini dibenarkan Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) sekaligus Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto yang ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). "Jika Pertamina kelebihan solar maka BU lakukan negosiasi business to business dengan Pertamina," jelas Djoko, Senin (15/7).

Adapun Djoko menambahkan, selama ini Pertamina memiliki kelebihan pasokan solar CN 48. "Nah untuk yang kelebihan beli dari Pertamina lebih murah dong," sebut Djoko.


Ia menambahkan seandainya kedua pihak tidak menemui kata sepakat dalam negosiasi maka BU perlu melaporkan hal tersebut ke Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Sementara itu menurut Djoko arahan tersebut memang dilakukan oleh Kementerian ESDM. "Sifatnya disarankan keras," ujar Djoko.

Kendati demikian menurut Djoko, jika memang spesifikasi solar yang dibutuhkan tidak terpenuhi maka Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi impor bagi BU tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini