Impor TPT Bakal Kena Bea Masuk Tambahan, Pemberantasan Impor Ilegal Juga Penting



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menerapkan bea impor tambahan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk beberapa produk termasuk tektil dan produk tekstil (TPT). 

Merespon hal ini, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menilai penetapan BMTP dan BMAD penting sebagai pelindung produk TPT dari gempuran impor. 

"Ini harusnya (peraturan) tidak perlu digodok lagi, tinggal Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) tanda tangan saja, karena sudah dibahas di beberapa kementerian termasuk Kemenkeu sendiri," jelas Redma pada Kontan.co.id, Senin (8/7). 


Baca Juga: Mendag: Ada Tujuh Produk yang Bakal Kena Bea Masuk Tambahan

Redma bilang, yang tak kalah penting dari penerapan bea masuk ini adalah pemberantasan mafia impor ilegal. Menurutnya kegiatan ini merupakan penyakit lama di bea cukai yang belum pernah rampung dibereskan pemerintah. 

Bahkan ia menyebut, mafia impor ilegal ini melibatkan banyak oknum mulai dari pengusaha, pejabat, petugas bea cukai, petugas pelabuhan hingga aparat penegak hukum yang berdiri sebagai baking kegiatan ini. 

"Ini sudah menjadi penyakit kronis yang menggerogotinya perekonomian kita, membawa lari devisa keluar sangat besar hingga berkontribusi besar terhadap pelemahan rupiah, karena hampir terjadi di semua sektor, bukan TPT saja," jelas Redma. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut setidaknya ada tujuh komoditas yang akan dikenai bea impo tambahan berupa BMTP dan BMAD. 

"Tujuh komoditas itu di antaranya adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki," katanya Jumat (5/7). 

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) tengah melakukan uji mendalam terkait dampak pemberia bea masuk kepada tujuh komoditas yang dimaksud. 

Meski begitu, Zulkifli tidak membenarkan besaran bea masuk tambahan ini akan sebesar 200% seperti berita yang beredar. 

Hingga kini, besaran untuk BMTP dan BMAD masih dihitung dan besaran nanti akan mengacu kepada lonjakan volume impor ke dalam negeri selama tiga tahun terakhir. 

"Nah itu akan dilihat, setelah itu baru akan ditentukan bea masuk tindakan pengamanan nanti akan dihitung," kata Zulkifli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat