Impor turun sejak PPh atas 1.147 barang impor dinaikkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim, pengendalian impor melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor sudah membuahkan hasil. Rata-rata impor harian mulai melandai turun.

Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta. Padahal,  pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta. 

"Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%," ujar Heru, Senin (17/12).

Kenaikan PPh 22 tersebut diberlakukan untuk 3 golongan barang. Golongan pertama yang PPhnya naik menjadi 7,5%, rata-rata impor hariannya turun 12,3% dari US$ 15,99 juta menjadi US$ 13,99 juta.

Lalu, kelompok kedua, di mana kenaikan PPh-nya naik dari 2,5% ke 10%, turun 0,81% dari US$ 4,86 juta menjadi US$ 4,82 juta. Sementara, untuk kelompok post tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10%, rata-rata impor hariannya turun 9,45% dari US$ 10,28 juta menjadi US$ 9,31 juta. 

Meski begitu, penurunan impor ini memang tak signifikan terhadap total impor Indonesia. Apalagi, kontribusi barang konsumsi terhadap impor masih sangat kecil dibandingkan barang bahan baku/penolong dan barang modal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia