KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim, pengendalian impor melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor sudah membuahkan hasil. Rata-rata impor harian mulai melandai turun. Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta. Padahal, pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta. "Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%," ujar Heru, Senin (17/12).
Impor turun sejak PPh atas 1.147 barang impor dinaikkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim, pengendalian impor melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap 1.147 barang impor sudah membuahkan hasil. Rata-rata impor harian mulai melandai turun. Sejak PPh 22 ini dinaikkan, rata-rata impor harian sejak 13 September hingga 16 Desember menjadi sebesar US$ 28,1 juta. Padahal, pada 1 Januari hingga 12 September rata-rata impor harian tersebut sebesar US$ 31,1 juta. "Jadi penurunan rata-rata impor harian pasca kenaikan PPh 22 ini secara keseluruhan turun 9,64%," ujar Heru, Senin (17/12).