JAKARTA. Penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor hortikultura yang akan berlaku efektif mulai 19 Maret mendatang ternyata berdampak pada pengusaha perbenihan bawang merah impor. "Selama ini importir benih mengandalkan Tanjung Priok sebagai jalurnya," kata Agusman Kastoyo, Ketua Ketua Asosiasi Pembenihan Bawang Merah Indonesia, akhir pekan lalu.Agusman mengatakan, wilayah yang masih mengizinkan masuknya impor bibit bawang merah ini hanya di Jawa Barat saja. Selain resiko penolakan, biaya angkut dari Tanjung Perak ke Jawa Barat menjadi bertambah. Agusman menghitung, setidaknya seorang importir membutuhkan tambahan biaya Rp 1.000 per kg untuk mengangkut benih bawang dari Surabaya ke Jawa Barat. "Untuk itulah kami meminta kebijakan pemerintah, agar permasalahan ini dapat terselesaikan," ujar Agusman.Sekadar informasi, harga bibit bawang merah impor berada di kisaran Rp 15.000 per kilogram (kg)-Rp 18.000 per kg. Bibit bawang merah tersebut rata-rata didatangkan dari Philipina dan Thailand. Harga bibit ini juga jauh lebih mahal dibandingkan harga bibit bawang lokal Rp 9.000 per kg.Persentase bibit bawang impor yang digunakan oleh petani dalam negeri sebenarnya tidak terlalu besar. Agusman bilang, dari 200.000 ton kebutuhan bibit bawang merah tahun lalu, sebanyak 2,5% atau 5.000 ton merupakan bawang impor. Selebihnya 97,5% atau sebanyak 195.000 ton berasal dari benih lokal.Meski mendapatkan penolakan dari beberapa importir, namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan impor produk hortikultura hanya melewati tiga pelabuhan laut dan satu pelabuhan udara seperti yang direncanakan. "Tanggal 20 Maret adalah batas akhir pengapalan dari negara asal," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh (17/2). Menurut Deddy, pembatasan jalur impor produk hortikultura tersebut didasarkan pada Undang-Undang Hortikultura. Seperti halnya dengan importasi gula, Deddy mengatakan langkah importasi produk hortikultura ini akan memberlakukan sistem buka tutup. Hanya pada saat dibutuhkan saja impor akan dibuka, dan sebaliknya ditutup jika produksi dalam negeri dirasa mencukupi.Terkait dengan penolakan yang dilakukan gubernur Jawa Timur atas ditunjuknya Tanjung Perak sebagai salah satu pelabuhan laut yang diizinkan untuk melakukan importasi produk hortikultura, Deddy mengatakan akan segera melakukan pembicaraan. "Kami akan bicarakan dengan gubernur Jatim, jangan sampai mengganggu petani," kata Deddy. Selain itu, imbuh Deddy, gubernur Jawa Timur akan bertindak sebagai pengatur distribusinya.Sebagai upaya memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Ketiga peraturan tersebut adalah Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006, tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI. Serta Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Importir bawang keluhkan penutupan Tanjung Priok
JAKARTA. Penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor hortikultura yang akan berlaku efektif mulai 19 Maret mendatang ternyata berdampak pada pengusaha perbenihan bawang merah impor. "Selama ini importir benih mengandalkan Tanjung Priok sebagai jalurnya," kata Agusman Kastoyo, Ketua Ketua Asosiasi Pembenihan Bawang Merah Indonesia, akhir pekan lalu.Agusman mengatakan, wilayah yang masih mengizinkan masuknya impor bibit bawang merah ini hanya di Jawa Barat saja. Selain resiko penolakan, biaya angkut dari Tanjung Perak ke Jawa Barat menjadi bertambah. Agusman menghitung, setidaknya seorang importir membutuhkan tambahan biaya Rp 1.000 per kg untuk mengangkut benih bawang dari Surabaya ke Jawa Barat. "Untuk itulah kami meminta kebijakan pemerintah, agar permasalahan ini dapat terselesaikan," ujar Agusman.Sekadar informasi, harga bibit bawang merah impor berada di kisaran Rp 15.000 per kilogram (kg)-Rp 18.000 per kg. Bibit bawang merah tersebut rata-rata didatangkan dari Philipina dan Thailand. Harga bibit ini juga jauh lebih mahal dibandingkan harga bibit bawang lokal Rp 9.000 per kg.Persentase bibit bawang impor yang digunakan oleh petani dalam negeri sebenarnya tidak terlalu besar. Agusman bilang, dari 200.000 ton kebutuhan bibit bawang merah tahun lalu, sebanyak 2,5% atau 5.000 ton merupakan bawang impor. Selebihnya 97,5% atau sebanyak 195.000 ton berasal dari benih lokal.Meski mendapatkan penolakan dari beberapa importir, namun Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan impor produk hortikultura hanya melewati tiga pelabuhan laut dan satu pelabuhan udara seperti yang direncanakan. "Tanggal 20 Maret adalah batas akhir pengapalan dari negara asal," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Deddy Saleh (17/2). Menurut Deddy, pembatasan jalur impor produk hortikultura tersebut didasarkan pada Undang-Undang Hortikultura. Seperti halnya dengan importasi gula, Deddy mengatakan langkah importasi produk hortikultura ini akan memberlakukan sistem buka tutup. Hanya pada saat dibutuhkan saja impor akan dibuka, dan sebaliknya ditutup jika produksi dalam negeri dirasa mencukupi.Terkait dengan penolakan yang dilakukan gubernur Jawa Timur atas ditunjuknya Tanjung Perak sebagai salah satu pelabuhan laut yang diizinkan untuk melakukan importasi produk hortikultura, Deddy mengatakan akan segera melakukan pembicaraan. "Kami akan bicarakan dengan gubernur Jatim, jangan sampai mengganggu petani," kata Deddy. Selain itu, imbuh Deddy, gubernur Jawa Timur akan bertindak sebagai pengatur distribusinya.Sebagai upaya memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Ketiga peraturan tersebut adalah Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006, tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI. Serta Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News