JAKARTA. Pada hari pelepasan jabatannya, kemarin (25/4), mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan tiga importir film hingga saat ini belum membayar denda tunggakan bea masuk royalti film. Karenanya, ketiga importir itu belum boleh mengimpor film. Dia mengungkapkan, baru satu perusahaan dari tiga importir film yang sudah membayar pokok tunggakan royalti film. “Mereka sudah bayar pokoknya, itu sudah menunjukkan niat baik,” katanya. Akan tetapi, ketiga perusahaan tersebut sama sekali belum membayar tunggakan dendanya. Sebab, ketiga importir sedang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak mengenai denda royalti tersebut. Namun, menurut Thomas, sambil mengajukan banding itu semestinya ketiga importir film itu tetap membayar pokok tunggakan dan denda.
Importir belum bayar denda, Bea Cukai tetap blokir importir
JAKARTA. Pada hari pelepasan jabatannya, kemarin (25/4), mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata mengatakan tiga importir film hingga saat ini belum membayar denda tunggakan bea masuk royalti film. Karenanya, ketiga importir itu belum boleh mengimpor film. Dia mengungkapkan, baru satu perusahaan dari tiga importir film yang sudah membayar pokok tunggakan royalti film. “Mereka sudah bayar pokoknya, itu sudah menunjukkan niat baik,” katanya. Akan tetapi, ketiga perusahaan tersebut sama sekali belum membayar tunggakan dendanya. Sebab, ketiga importir sedang mengajukan banding ke Pengadilan Pajak mengenai denda royalti tersebut. Namun, menurut Thomas, sambil mengajukan banding itu semestinya ketiga importir film itu tetap membayar pokok tunggakan dan denda.