JAKARTA. Pemerintah belum sepenuh hati membebaskan daging impor masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut terlihat pada ketatnya persyaratan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dari sekitar 70 perusahaan importir daging sapi yang terdaftar mendapatkan rekomendasi impor, baru 21 importir yang mengantongi SPI. Sedangkan importir sisanya masih mengurus persyaratan dan sebagian lagi enggan mengajukan SPI karena dinilai memberatkan importir. Asal tahu saja, untuk mendapatkan SPI ini, pemerintah menerapkan persyaratan tambahan bagi seluruh importir berupa kewajiban melakukan operasi pasar. Artinya, semua importir harus membeli daging dengan kualitas bawah yang harganya sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg).
Selain itu, rencana menugaskan Bulog untuk impor daging kerbau dari india hingga akhir tahun membuat sebagian importir berpikir ulang untuk merealisasikan rekomendasi impor tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menilai, syarat tambahan dari Kemdag ini dirasa berat karena sebagian besar importir daging ini tidak berencana menjual daging sapi mereka untuk operasi pasar, melainkan menjual daging untuk kebutuhan industri.