JAKARTA. Pemerintah belum sepenuh hati membebaskan daging impor masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut terlihat pada ketatnya persyaratan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dari sekitar 70 perusahaan importir daging sapi yang terdaftar mendapatkan rekomendasi impor, baru 21 importir yang mengantongi SPI. Sedangkan importir sisanya masih mengurus persyaratan dan sebagian lagi enggan mengajukan SPI karena dinilai memberatkan importir. Asal tahu saja, untuk mendapatkan SPI ini, pemerintah menerapkan persyaratan tambahan bagi seluruh importir berupa kewajiban melakukan operasi pasar. Artinya, semua importir harus membeli daging dengan kualitas bawah yang harganya sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg).
Importir daging berpikir ulang ajukan izin impor
JAKARTA. Pemerintah belum sepenuh hati membebaskan daging impor masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut terlihat pada ketatnya persyaratan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Dari sekitar 70 perusahaan importir daging sapi yang terdaftar mendapatkan rekomendasi impor, baru 21 importir yang mengantongi SPI. Sedangkan importir sisanya masih mengurus persyaratan dan sebagian lagi enggan mengajukan SPI karena dinilai memberatkan importir. Asal tahu saja, untuk mendapatkan SPI ini, pemerintah menerapkan persyaratan tambahan bagi seluruh importir berupa kewajiban melakukan operasi pasar. Artinya, semua importir harus membeli daging dengan kualitas bawah yang harganya sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg).