JAKARTA. Pengusaha importir daging, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, didakwa menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebesar US$ 70.000 dan Rp 4 juta. Pemberian tersebut belum termasuk janji pemberian duit tambahan sebanyak Rp 2 miliar. Basuki berharap, dengan pemberian tersebut, putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan lebih menguntungkannya. "Bahwa terdakwa dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, maka impor daging kerbau dari India dihentikan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Importir daging didakwa menyuap Patrialis Akbar
JAKARTA. Pengusaha importir daging, Basuki Hariman dan anak buahnya, Ng Fenny, didakwa menyuap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sebesar US$ 70.000 dan Rp 4 juta. Pemberian tersebut belum termasuk janji pemberian duit tambahan sebanyak Rp 2 miliar. Basuki berharap, dengan pemberian tersebut, putusan perkara uji materi Undang-undang (UU) nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan lebih menguntungkannya. "Bahwa terdakwa dan Ng Fenny memiliki tujuan dengan dikabulkannya permohonan uji materi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015, maka impor daging kerbau dari India dihentikan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).