Importir daging premium wajib mengimpor 30% daging murah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Stabilisasi harga pangan masih menjadi salah satu fokus Kementerian Perdagangan (Kemdag). Berbagai upaya dilakukan supaya harga tidak melejit dan membebani masyarakat. Apalagi saat Ramadan seperti saat ini, harga-harga pangan rawan dipermainkan oleh spekulan.

Menteri Perdagangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk saat ini beberapa harga kebutuhan pokok relatif stabil. Komoditas strategis seperti beras, gula pasir dan daging sapi stoknya masih mencukupi. "Posisi stok mencukupi," kata Enggar, Senin (14/5).

Dia mencontohkan, stok beras di gudang Bulog hingga 11 Mei 2018 tercatat lebih dari 1,26 juta ton. Jumlah ini di atas ambang aman stok beras yang harus dimiliki Bulog. Apalagi beras impor yang ditugaskan kepada bulog secara bertahap sudah mulai masuk.


Sementara, di periode yang sama stok gula pasir sebanyak 189.358 ton, daging kerbau 4,175 ton, jagung 203 ton, tepung terigu 894,09 ton dan minyak goreng mencapai 5,56 juta ton. "Kami harus jaga betul inflasi, khususnya dari volatile food," kata Enggar.

Namun, Enggar mengakui untuk saat ini masih ada beberapa komoditas pangan yang masih cukup tinggi harganya. Yakni Daging ayam dan telur ayam. Oleh karenanya, dalam minggu ini pihaknya akan bertemu dengan pelaku usaha dan asosiasi terkait untuk membahas penurunan harga kedua koproduk tersebut.

"Sudah ada komitmen dari para layer, asosiasi telur untuk menurunkan harga. Bila sampai Rabu tidak turun, maka kami akan membanjiri (pasokan) pasar. Karena kami sudah sepakat ada harga batas atas dan batas bawah," terang Enggar.

Terkait daging sapi, Enggar mengaku pihaknya telah mengeluarkan skema baru agar harga lebih terjangkau. Jadi, importir daging kelas premium diwajibkan mengimpor daging murah seharga Rp 80.000 per kilogram (kg) sebesar 30% dari total izin impor yang diajukan.

Supaya harga komoditas pangan ini tetap terjaga, Kemdag mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 58 tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan harga acuan penjualan di konsumen.

Beleid yang diundangkan pada 4 Mei 2018 ini sekaligus merevisi aturan yang berlaku sebelumnya yaitu, Permendag Nomor 27/ M-DAG/ PER/ 5/2017 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi