JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura terus dipersoalkan. Kalangan importir hortikultura merasa aturan itu mempersempit gerak mereka. Bob Budiman, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) mengungkapkan, keluarnya Permendag itu membuat ruang gerak importir sempit lantaran mereka mesti menyiapkan berbagai persyaratan sebelum melakukan kegiatan impor. Misalnya, menyediakan fasilitas gudang dan transportasi pendingin untuk memperoleh sertifikat importir terdaftar (IT), serta memiliki izin yang dan rekomendasi. Dampaknya, ini bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan produk hortikultura di dalam negeri. Apalagi, buah impor memenuhi permintaan masyarakat sebanyak 50%. Makanya, kata Bob, bila produsen lokal belum siap sudah semestinya impor buah tidak dibatasi. Toh, "Aturan ini tidak akan efektif meningkatkan produksi buah dan sayuran lokal," ujarnya.
Importir holtikultur semakin terpojok
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura terus dipersoalkan. Kalangan importir hortikultura merasa aturan itu mempersempit gerak mereka. Bob Budiman, Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) mengungkapkan, keluarnya Permendag itu membuat ruang gerak importir sempit lantaran mereka mesti menyiapkan berbagai persyaratan sebelum melakukan kegiatan impor. Misalnya, menyediakan fasilitas gudang dan transportasi pendingin untuk memperoleh sertifikat importir terdaftar (IT), serta memiliki izin yang dan rekomendasi. Dampaknya, ini bisa menyebabkan terjadinya kelangkaan pasokan produk hortikultura di dalam negeri. Apalagi, buah impor memenuhi permintaan masyarakat sebanyak 50%. Makanya, kata Bob, bila produsen lokal belum siap sudah semestinya impor buah tidak dibatasi. Toh, "Aturan ini tidak akan efektif meningkatkan produksi buah dan sayuran lokal," ujarnya.