JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana mewajibkan para importir menanam bawang putih. Makanya, Kemtan akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 78 tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura pasal 11 tentang Kewajiban-Kewajiban Importir. Dalam revisi tersebut, kewajiban importir akan ditambah yakni harus menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impor yang diperoleh. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia swasembada bawang putih. Saat ini sekitar 90% kebutuhan bawang putih masih berasal dari impor. Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyoto Setiadi menyatakan tidak keberatan dengan wacana pemerintah itu. Namun, ia meminta agar Kemtan memberikan waktu satu tahun sampai dua tahun bagi mereka untuk mencari lahan dan menanam.
Importir kelak wajib tanam bawang putih
JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana mewajibkan para importir menanam bawang putih. Makanya, Kemtan akan merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 78 tahun 2013 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura pasal 11 tentang Kewajiban-Kewajiban Importir. Dalam revisi tersebut, kewajiban importir akan ditambah yakni harus menanam bawang putih sebesar 5% dari kuota impor yang diperoleh. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia swasembada bawang putih. Saat ini sekitar 90% kebutuhan bawang putih masih berasal dari impor. Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBPI) Piko Nyoto Setiadi menyatakan tidak keberatan dengan wacana pemerintah itu. Namun, ia meminta agar Kemtan memberikan waktu satu tahun sampai dua tahun bagi mereka untuk mencari lahan dan menanam.