KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha impor yang tergabung dalam asososiasi Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada saat momen lebaran 2023 ini. Hal itu disebabkan akan banyaknya barang-barang mereka tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil. “Biayanya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Ginsi Jawa Timur, Hengky Kurniawan, dalam keterangan resminya, Selasa (11/4). Apalagi menurutnya surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Dia menuturkan peraturan itu baru terbit pada tanggal 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB. Sementara kemungkinan besar banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan kegiatan bongkar masih akan berlangsung pada 17-18 april. Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari.
Importir Keluhkan Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha impor yang tergabung dalam asososiasi Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi pada saat momen lebaran 2023 ini. Hal itu disebabkan akan banyaknya barang-barang mereka tertahan di pelabuhan yang mengakibatkan adanya biaya tambahan lagi yang nilainya tidak kecil. “Biayanya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Ginsi Jawa Timur, Hengky Kurniawan, dalam keterangan resminya, Selasa (11/4). Apalagi menurutnya surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Dia menuturkan peraturan itu baru terbit pada tanggal 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023 jam 16.00 WIB. Sementara kemungkinan besar banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan kegiatan bongkar masih akan berlangsung pada 17-18 april. Jika barang-barang tersebut tidak langsung diangkut, kata Henky, jelas akan terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Sementara untuk menghindari penumpukan barang di pelabuhan ada dwelling time atau waktu mulai kontainer dibongkar dan diangkut (unloading) dari kapal sampai petikemas meninggalkan terminal pelabuhan melalui pintu utama selama 3 hari.