JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk holtikultura khususnya kentang jenis Granola alias kentang sayur. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, mulai hari ini rekomendasi impor kentang Atlantik segera diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," katanya, Kamis (8/12). Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Dia juga meminta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan kepolisian.
Importir kentang salahi izin akan ditindak tegas
JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk holtikultura khususnya kentang jenis Granola alias kentang sayur. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, mulai hari ini rekomendasi impor kentang Atlantik segera diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," katanya, Kamis (8/12). Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Dia juga meminta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan kepolisian.