Importir mendapat banyak insentif



JAKARTA. Pemerintah mengambil jalur pintas mengatasi kelangkaan kedelai di dalam negeri. Hanya saja, jalur pintas ini cenderung menganakemaskan para importir kedelai. Importir kedelai mendapat beragam kemudahan.

Insentif untuk importir kedelai terlihat jelas dalam beleid baru di Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang merevisi aturan tentang tata niaga impor kedelai. Ada tiga peraturan baru yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2013 tentang pencabutan Permendag 23/2013 tentang program stabilisasi harga kedelai dan peraturan pelaksanaannya. Lalu Permendag 52/2013 tentang pengamanan harga kedelai di tingkat petani dan penyaluran kedelai di tingkat pengrajin, plus Permendag No 990/2013 tentang tim teknis kedelai.

Dengan aturan baru ini, tidak ada lagi pengaturan alokasi kuota untuk impor kedelai. Artinya, importir bisa bebas memasukkan berapapun kedelai dari luar negeri.  Seluruh pihak juga dapat mengimpor kedelai hanya berbekal Nomor Pengenal Importir Khusus (NIPK) dari Kemdag. Padahal, di aturan sebelumnya, hanya pengusaha pemegang Importir Terdaftar (IT) saja yang bisa mendatangkan kedelai dari luar negeri.


Importir juga bisa mendapat kemudahan berupa pembebasan dari kewajiban pembelian kedelai petani. Padahal, di Permendag 23/2013, Bulog, koperasi dan pihak swasta yang ikut serta dalam program stabilisasi harga kedelai wajib membeli kedelai dari petani.

Permendag yang baru hanya menugaskan Bulog untuk membeli kedelai petani saat harganya jatuh. Besaran harga pembelian itu masih tetap Rp 7.000 per kilogram (kg), atau di bawah ongkos produksi.

Batasan harga

Selain itu, beleid baru juga menghapuskan penetapan harga jual pengrajin (HJP). Awalnya, HJP sebagai patokan agar importir atau penyalur tidak membandrol kedelai untuk pengrajin tahu dan tempe dengan harga tinggi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag  Srie Agustina menjelaskan, penghapusan HJP berlaku efektif hingga 10 Oktober 2013. Dengan demikian, untuk saat ini, masih berlaku HJP Rp 8.490 per kg. "Ini merupakan hasil kesepakatan kami," kata Srie, Jumat (20/9).

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menambahkan, penghapusan HJP merupakan perintah Wakil Presiden Boediono. Menurut dia, penghapusan itu bisa menciptakan hukum pasar sehingga harga kedelai bisa stabil.

Beleid kedelai yang baru ini juga sekaligus mencabut pembentukan Tim Stabilisasi Harga Kedelai yang terdiri dari pejabat di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kemdag, Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Kementerian Pertanian (Kemtan). Kini dengan aturan baru, tim tersebut diubah menjadi Tim Teknis Kedelai dengan tugas memonitor dan mengevaluasi penyaluran kedelai selama tiga bulan.

Selain Permendag yang baru, importir juga bakal mendapatkan stimulus, berupa pembebasan bea masuk (BM) impor kedelai. Saat ini, besaran BM tersebut mencapai 5% dari nilai impor.

Sebenarnya, pada 18 September lalu telah digelar rapat pleno Tim Tarif dan keputusannya menyetujui pembebasan BM kedelai. Keputusan ini masih menunggu Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Singgih Sutanto, Direktur PT Jakarta Sereal, salah satu importir kedelai mengatakan, penghapusan BM akan mengurangi harga jual kedelai sekitar Rp 400 per kg. Bila kebijakan ini segera berlaku, Singgih meyakini harga kedelai di pasar domestik bisa luruh. Saat ini harga kedelai impor yang sampai di tanah air sekitar Rp 8.700-Rp 8.800 per kg.

Catatan saja, hingga saat ini Jakarta Sereal sudah mengimpor sekitar 300.000 ton kedelai. Padahal, awalnya perusahaan ini hanya mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) sebanyak 55.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto