JAKARTA. Pemerintah mengambil jalur pintas mengatasi kelangkaan kedelai di dalam negeri. Hanya saja, jalur pintas ini cenderung menganakemaskan para importir kedelai. Importir kedelai mendapat beragam kemudahan. Insentif untuk importir kedelai terlihat jelas dalam beleid baru di Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang merevisi aturan tentang tata niaga impor kedelai. Ada tiga peraturan baru yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2013 tentang pencabutan Permendag 23/2013 tentang program stabilisasi harga kedelai dan peraturan pelaksanaannya. Lalu Permendag 52/2013 tentang pengamanan harga kedelai di tingkat petani dan penyaluran kedelai di tingkat pengrajin, plus Permendag No 990/2013 tentang tim teknis kedelai. Dengan aturan baru ini, tidak ada lagi pengaturan alokasi kuota untuk impor kedelai. Artinya, importir bisa bebas memasukkan berapapun kedelai dari luar negeri. Seluruh pihak juga dapat mengimpor kedelai hanya berbekal Nomor Pengenal Importir Khusus (NIPK) dari Kemdag. Padahal, di aturan sebelumnya, hanya pengusaha pemegang Importir Terdaftar (IT) saja yang bisa mendatangkan kedelai dari luar negeri.
Importir mendapat banyak insentif
JAKARTA. Pemerintah mengambil jalur pintas mengatasi kelangkaan kedelai di dalam negeri. Hanya saja, jalur pintas ini cenderung menganakemaskan para importir kedelai. Importir kedelai mendapat beragam kemudahan. Insentif untuk importir kedelai terlihat jelas dalam beleid baru di Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang merevisi aturan tentang tata niaga impor kedelai. Ada tiga peraturan baru yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/2013 tentang pencabutan Permendag 23/2013 tentang program stabilisasi harga kedelai dan peraturan pelaksanaannya. Lalu Permendag 52/2013 tentang pengamanan harga kedelai di tingkat petani dan penyaluran kedelai di tingkat pengrajin, plus Permendag No 990/2013 tentang tim teknis kedelai. Dengan aturan baru ini, tidak ada lagi pengaturan alokasi kuota untuk impor kedelai. Artinya, importir bisa bebas memasukkan berapapun kedelai dari luar negeri. Seluruh pihak juga dapat mengimpor kedelai hanya berbekal Nomor Pengenal Importir Khusus (NIPK) dari Kemdag. Padahal, di aturan sebelumnya, hanya pengusaha pemegang Importir Terdaftar (IT) saja yang bisa mendatangkan kedelai dari luar negeri.