JAKARTA. Para importir mobil premium kompak berpendapat iming-iming insentif yang tertuang dalam beleid Kementerian Keuangan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64 tahun 2014 tak realistis. Dus, aturan ini tak akan berdampak apapun bagi industri mobil impor. Poin insentif pajak yang dijanjikan pemerintah ada di pasal 5. Ada tiga jenis insentif. Pertama, dasar pengenaan pajak sebesar 75% dari harga jual mobil apabila mobil dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) 1 liter bisa menempuh jarak 20 kilometer (km)-28 km. Kedua, dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari harga jual jika per konsumsi 1 liter BBM bisa menempuh lebih dari 28 km. Ketiga, dasar pengenaan pajak 0% untuk mobil low cost green car (LCGC).
Importir menilai insentif pajak tak realistis
JAKARTA. Para importir mobil premium kompak berpendapat iming-iming insentif yang tertuang dalam beleid Kementerian Keuangan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 64 tahun 2014 tak realistis. Dus, aturan ini tak akan berdampak apapun bagi industri mobil impor. Poin insentif pajak yang dijanjikan pemerintah ada di pasal 5. Ada tiga jenis insentif. Pertama, dasar pengenaan pajak sebesar 75% dari harga jual mobil apabila mobil dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) 1 liter bisa menempuh jarak 20 kilometer (km)-28 km. Kedua, dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari harga jual jika per konsumsi 1 liter BBM bisa menempuh lebih dari 28 km. Ketiga, dasar pengenaan pajak 0% untuk mobil low cost green car (LCGC).