KONTAN.CO.ID - Pada paruh kedua tahun ini, pasokan buah-buahan di dalam negeri mengalami penurunan. Di sejumlah pasar tradisional dan supermarket, stok buah berkurang drastis. Kekurangan pasokan buah itu disebabkan kebijakan pemerintah yang membatasi impor buah. Selain itu, izin Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang seharusnya keluar pada bulan Juni 2017 lalu, baru keluar pada Agustus 2017. Alhasil, para importir baru mulai melakukan impor pada bulan September ini. Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) Khafid Sirotuddin mengatakan. selain SPI terlambat keluar, pemerintah juga membatasi impor buah. Pembatasan yang dilakukan, bila selama ini pemerintah hanya membatasi 20% saja dari volume yang diajukan berdasarkan kapasitas gudang, pada semester kedua tahun ini, batasan yang diberikan lebih besar. Yakni 60% hingga 80% saja dari total kapasitas gudang.
Importir minta Kemdag transparan terbitkan SPI
KONTAN.CO.ID - Pada paruh kedua tahun ini, pasokan buah-buahan di dalam negeri mengalami penurunan. Di sejumlah pasar tradisional dan supermarket, stok buah berkurang drastis. Kekurangan pasokan buah itu disebabkan kebijakan pemerintah yang membatasi impor buah. Selain itu, izin Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) yang seharusnya keluar pada bulan Juni 2017 lalu, baru keluar pada Agustus 2017. Alhasil, para importir baru mulai melakukan impor pada bulan September ini. Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) Khafid Sirotuddin mengatakan. selain SPI terlambat keluar, pemerintah juga membatasi impor buah. Pembatasan yang dilakukan, bila selama ini pemerintah hanya membatasi 20% saja dari volume yang diajukan berdasarkan kapasitas gudang, pada semester kedua tahun ini, batasan yang diberikan lebih besar. Yakni 60% hingga 80% saja dari total kapasitas gudang.