Importir Ponsel Bakal Adukan Tingginya Penyelundupan ke DPR



JAKARTA. Asosiasi Pengusaha dan Importir Telepon Genggam (Aspiteg) berencana untuk mengadukan tingginya angka penyelundupan telepon seluler (ponsel) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Aspiteg menilai, pemerintahan lamban dalam merespons soal tingginya angka penyelundupan akibat sulitnya prosedur impor. "Kami akan mencoba laporkan ke DPR, karena kami sudah ketemu pemerintah, tapi tidak ada respons yang menggembirakan," kata Ketua Umum Aspiteg Nadham Yusuf kepada KONTAN (1/12).


Ia bilang, penyelundupan tersebut sudah dilakukan secara terang-terangan baik lewat laut maupun lewat udara. Nadham memperkirakan, dalam sebulan setidaknya masuk sebanyak 600.000 handphone baru lewat pelabuhan laut dan udara. Sebanyak 40% dari jumlah tersebut diperkirakan sebagai barang ilegal atau selundupan. "Kami hitung dalam setahun negara rugi Rp 3 triliun dari pajak yang tidak dibayarkan," tuturnya.

Nadham melihat, modus penyelundupan yang lagi marak adalah pengiriman ponsel lewat jalur udara yang bisa lebih cepat. Menurutnya, sudah sangat jarang sekali penyelundupan dilakukan di pelabuhan kecil yang ada di perbatasan seperti di Batam. Aspiteg, menurut Nadham, sudah berusaha melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Bahkan pertemuan yang sempat dilakukan bersama Departemen Perdagangan (Depdag), Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) September lalu belum juga menemukan solusi. "Hal ini sudah kami sampaikan, kalau prosedur yang berbelit membuat penyelundupan meningkat," katanya.

Tidak hanya dengan dua departemen itu saja Aspiteg melakukan pertemuan. Nadham mengaku juga sudah membahas masalah importasi ponsel dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Bahkan, pihaknya sudah merencanakan pertemuan dengan kepolisian meskipun masih tertunda. "Sekarang kami akan coba dengar pendapat dengan DPR," ujar Nadham.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring membantah kalau tingginya indikasi penyelundupan ponsel akibat birokrasi dan perizinan impor yang berbelit. Ia menilai, proses birokrasi di Depdag tidak akan melebihi waktu yang sudah ditentukan. "Ponsel itu bisa didistribusikan (keluar dari Bea dan Cukai) jika sudah memiliki kartu garansi, manual penggunaan, dan fotokopi pembayaran pajak," tukas Radu.

Radu bilang, tujuan dari aturan importasi ponsel yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2009 tersebut dikeluarkan untuk melindungi konsumen mendapatkan ponsel yang mendapatkan jaminan perbaikan. Ia memastikan, jika ditemukan ponsel yang tidak memiliki kartu garansi dan manual maka produk tersebut dipastikannya sebagai produk ilegal. "Kalau mau melaporkan ke DPR silakan saja," tantang Radu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test