JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengultimatum importir terdaftar (IT) telepon seluler (ponsel), komputer genggam (handheld), dan komputer tablet untuk membangun pabrik di dalam negeri paling cepat awal 2016 nanti. Saat ini jumlah IT dari ketiga produk tersebut mencapai 109 perusahaan. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38/M-DAG/8/2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, IT wajib mendirikan industri atawa pabrik rakitan. Kewajiban tersebut harus mereka lakukan paling lambat tiga tahun sejak IT pertama terbit. Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, menegaskan, kalau tidak juga membangun pabrik perakitan, Kemdag bakal mencabut IT mereka. "Mereka harus sudah bangun pabrik paling cepat Januari atau Februari 2016," tegasnya akhir pekan lalu.
Importir ponsel wajib bangun pabrik awal 2016
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengultimatum importir terdaftar (IT) telepon seluler (ponsel), komputer genggam (handheld), dan komputer tablet untuk membangun pabrik di dalam negeri paling cepat awal 2016 nanti. Saat ini jumlah IT dari ketiga produk tersebut mencapai 109 perusahaan. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38/M-DAG/8/2013 tentang Ketentuan Impor Ponsel, Handheld, dan Tablet, IT wajib mendirikan industri atawa pabrik rakitan. Kewajiban tersebut harus mereka lakukan paling lambat tiga tahun sejak IT pertama terbit. Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, menegaskan, kalau tidak juga membangun pabrik perakitan, Kemdag bakal mencabut IT mereka. "Mereka harus sudah bangun pabrik paling cepat Januari atau Februari 2016," tegasnya akhir pekan lalu.