Importir ponsel wajib bikin pabrik akhir 2015



JAKARTA. Untuk menekan angka impor ponsel, Kementerian Perindustrian bakal segera merealisasikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler. Dalam aturan tersebut tahun 2015 ini, atau setelah 3 tahun Permendag tersebut diteken, importir ponsel wajib untuk membangun pabrik di dalam negeri.

"Sesuai dengan Permendag, setelah 3 tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia," ujar Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Rabu (21/1).

Jika tidak dilaksanakan, lanjut Warsito, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) akan dicabut. Dengan melaksanakan kebijakan tersebut, diharapkan Indonesia tidak lagi menjadi negara tujuan pasar ponsel, tetapi juga menjadi tempat basis produksi ponsel.


Sayangnya Warsito tidak mengungkapkan importir mana saja yang belum berencana merealisasikan pembuatan p[abrik tersebut.

Sebelumnya, produsen ponsel asal Korea Selatan, Samsung, telah berinvestasi US$ 20 juta untuk membangun pabrik di Indonesia dengan kapasitas hingga 1 juta unit ponsel per bulan.

Selain itu juga ada produsen ponsel asal Tiongkok, Oppo yang berinvestasi US$ 30 juta untuk mendirikan pabrik dengan kapasitas 500.000 unit ponsel per bulan. Pabrik yang berlokasi di Tangerang itu direncanakan siap beroperasi pada Maret 2015.

Sedangkan, produsen ponsel Haier memilih memproduksi ponsel bareng di pabrik Sanyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan