JAKARTA. Untuk menekan angka impor ponsel, Kementerian Perindustrian bakal segera merealisasikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler. Dalam aturan tersebut tahun 2015 ini, atau setelah 3 tahun Permendag tersebut diteken, importir ponsel wajib untuk membangun pabrik di dalam negeri. "Sesuai dengan Permendag, setelah 3 tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia," ujar Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Rabu (21/1). Jika tidak dilaksanakan, lanjut Warsito, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) akan dicabut. Dengan melaksanakan kebijakan tersebut, diharapkan Indonesia tidak lagi menjadi negara tujuan pasar ponsel, tetapi juga menjadi tempat basis produksi ponsel.
Importir ponsel wajib bikin pabrik akhir 2015
JAKARTA. Untuk menekan angka impor ponsel, Kementerian Perindustrian bakal segera merealisasikan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler. Dalam aturan tersebut tahun 2015 ini, atau setelah 3 tahun Permendag tersebut diteken, importir ponsel wajib untuk membangun pabrik di dalam negeri. "Sesuai dengan Permendag, setelah 3 tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia," ujar Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Rabu (21/1). Jika tidak dilaksanakan, lanjut Warsito, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) akan dicabut. Dengan melaksanakan kebijakan tersebut, diharapkan Indonesia tidak lagi menjadi negara tujuan pasar ponsel, tetapi juga menjadi tempat basis produksi ponsel.