JAKARTA. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Permendag N0.54 tahun 2009. Rachmat mengatakan, ketentuan umum di bidang impor ini mengatur setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, ketentuan baru yakni barang impor dikelompokkan menjadi tiga yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. “Untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba,” kata Rachmat, Jakarta, Jumat (3/7).
Importir tak punya angka pengenal akan kena sanksi
JAKARTA. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Permendag N0.54 tahun 2009. Rachmat mengatakan, ketentuan umum di bidang impor ini mengatur setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, ketentuan baru yakni barang impor dikelompokkan menjadi tiga yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. “Untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba,” kata Rachmat, Jakarta, Jumat (3/7).