KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mewajibkan importir bawang putih untuk menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun. Meski begitu, sampai saat ini realisasi penanaman bawang putih ini masih minim. Berdasarkan data Kemtan, realisasi tanam baru terealisasi seluas 1.309 hektare (ha) dari wajib tanam seluas 12.828 ha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Nyoto Setiadi mengakui, masih ada beberapa kendala yang dihadapi importir dalam menjalankan kewajiban ini. Menurutnya, kendala pertama adalah masalah ketersediaan lahan dan kemitraan dengan petani.
Importir terkendala jalankan kewajiban tanam bawang putih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) mewajibkan importir bawang putih untuk menanam bawang putih sebanyak 5% dari volume permohonan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) per tahun. Meski begitu, sampai saat ini realisasi penanaman bawang putih ini masih minim. Berdasarkan data Kemtan, realisasi tanam baru terealisasi seluas 1.309 hektare (ha) dari wajib tanam seluas 12.828 ha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Pieko Nyoto Setiadi mengakui, masih ada beberapa kendala yang dihadapi importir dalam menjalankan kewajiban ini. Menurutnya, kendala pertama adalah masalah ketersediaan lahan dan kemitraan dengan petani.