JAKARTA. Ketentuan impor barang jadi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2012 belum sepi dari kritik. Sejumlah importir umum mengaku keberatan dengan beleid ini. Importir umum keberatan lantaran dalam aturan hasil revisi Permendag 39/2010 ini, importir umum hanya diperbolehkan mengimpor satu jenis golongan barang saja. Artinya, si importir hanya boleh memiliki satu Angka Pengenal Impor Umum (APIU). Jadi, kalau ada importir produk elektronik serta tekstil, mulai 31 Desember nanti, saat Permendag 27/2012 berlaku, tidak diperkenankan lagi mengimpor secara bersamaan dua jenis barang itu. "Kalau punya empat jenis produk impor, perusahaan harus membuat tiga perusahaan lagi agar jualan tetap lanjut," keluh Taufik Mampuk, Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama, Jumat (4/5).
Importir umum resah tak bisa impor aneka produk
JAKARTA. Ketentuan impor barang jadi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2012 belum sepi dari kritik. Sejumlah importir umum mengaku keberatan dengan beleid ini. Importir umum keberatan lantaran dalam aturan hasil revisi Permendag 39/2010 ini, importir umum hanya diperbolehkan mengimpor satu jenis golongan barang saja. Artinya, si importir hanya boleh memiliki satu Angka Pengenal Impor Umum (APIU). Jadi, kalau ada importir produk elektronik serta tekstil, mulai 31 Desember nanti, saat Permendag 27/2012 berlaku, tidak diperkenankan lagi mengimpor secara bersamaan dua jenis barang itu. "Kalau punya empat jenis produk impor, perusahaan harus membuat tiga perusahaan lagi agar jualan tetap lanjut," keluh Taufik Mampuk, Manajer Impor PT Mitra Sarana Purnama, Jumat (4/5).