Importir wajib serap 10% Beras Ketan lokal



JAKARTA. Untuk menyeimbangkan impor beras ketan, pemerintah mewajibkan importir untuk menyerap minimal 10% beras ketan lokal. "Importir harus dikunci (tanggung jawabnya) dengan kewajiban menyerap ketan lokal. Tahun ini wajib serap 10%," ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian RI, Yusni Emilia Harahap, hari ini (14/2).Dengan cara ini, kata Emilia, maka produksi dalam negeri dapat terserap. Selama ini, produksi beras ketan Indonesia memang belum mampu memenuhi kebutuhan industri yang mencapai 200.000 ton per tahun. Hingga kini, hanya ada dua daerah penghasil beras ketan terbesar yakni Subang dan Lumajang.Pada tahun 2013, Kelompok Kerja (Pokja) Beras mengalokasikan impor beras ketan utuh sebanyak 120.000 ton dan beras ketan pecah 100% sebanyak 100.000 ton. Dikutip dari data PPHP Kementan, realisasi impor beras ketan utuh tahun lalu sebesar 118.848 ton. Sedangkan beras ketan pecah 100% 64.213 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia