Di tahun politik, khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018, segala hal yang berkaitan dengan politik bisa menjadi isu besar. Yang terbaru, soal penetapan status tersangka pada calon kepala daerah yang sedang mengikuti pilkada. Pangkalnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto mengimbau agar KPK menahan diri dalam menetapkan tersangka bagi para calon peserta pilkada. Alasan “imunitas” sementara itu tampaknya masuk akal. Cukup repot jika ada calon yang sudah ditetapkan, lantas belakangan terjerat hukum. Partai pendukung tidak memiliki pilihan untuk menarik calon, tetapi juga tidak ada opsi untuk menjadikan pasangannya ditarik menjadi nomor satu. Padahal, dalam mekanisme politik Indonesia, sebagian besar calon kepala daerah diusung oleh partai pendukung yang merepresentasikan suara rakyat. Imunitas bagi calon kepala daerah ini memang bukan hal baru. Menjelang pilkada tahun 2015, ada kesepahaman (MoU) antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung soal pemberhentian proses hukum bagi calon yang tengah mengikuti kontestasi politik hingga pentahapan usai. Tujuannya untuk memastikan agar pilkada terhindar dari politisasi atau kriminalisasi terhadap seseorang dari lawan politiknya.
Imunitas atas jeratan hukum
Di tahun politik, khususnya menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018, segala hal yang berkaitan dengan politik bisa menjadi isu besar. Yang terbaru, soal penetapan status tersangka pada calon kepala daerah yang sedang mengikuti pilkada. Pangkalnya, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto mengimbau agar KPK menahan diri dalam menetapkan tersangka bagi para calon peserta pilkada. Alasan “imunitas” sementara itu tampaknya masuk akal. Cukup repot jika ada calon yang sudah ditetapkan, lantas belakangan terjerat hukum. Partai pendukung tidak memiliki pilihan untuk menarik calon, tetapi juga tidak ada opsi untuk menjadikan pasangannya ditarik menjadi nomor satu. Padahal, dalam mekanisme politik Indonesia, sebagian besar calon kepala daerah diusung oleh partai pendukung yang merepresentasikan suara rakyat. Imunitas bagi calon kepala daerah ini memang bukan hal baru. Menjelang pilkada tahun 2015, ada kesepahaman (MoU) antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung soal pemberhentian proses hukum bagi calon yang tengah mengikuti kontestasi politik hingga pentahapan usai. Tujuannya untuk memastikan agar pilkada terhindar dari politisasi atau kriminalisasi terhadap seseorang dari lawan politiknya.