KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan memperluas obyek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok atau sembako. Namun, tidak semua barang-barang sembako kena pajak atas konsumen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor memberikan contoh dalam hal kebutuhan pokok, daging yang dijual di pasar tradisional tetap dibebaskan dari pungutan PPN seperti sekarang. Namun, untuk daging premium maka akan dikenakan PPN.
In jenis sembako yang bisa kena PPN hingga 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan memperluas obyek pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok atau sembako. Namun, tidak semua barang-barang sembako kena pajak atas konsumen. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor memberikan contoh dalam hal kebutuhan pokok, daging yang dijual di pasar tradisional tetap dibebaskan dari pungutan PPN seperti sekarang. Namun, untuk daging premium maka akan dikenakan PPN.