KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri penerbangan nasional mendorong koordinasi lintas kementerian untuk menekan biaya operasional maskapai menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027. Langkah tersebut dinilai penting agar penyesuaian tarif penerbangan tetap terjangkau bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah. Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja mengatakan pembahasan mengenai biaya operasional maskapai tidak cukup hanya melibatkan Kementerian Perhubungan.
Menurut dia, sejumlah komponen biaya penerbangan juga berkaitan dengan kebijakan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Kalau bisa, kita bisa sama-sama dengan sebetulnya sudah dibantu Kemenhub, kita diajak juga bermediasi dengan semua stakeholders, termasuk Bea Cukai, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan," ujar Denon, Jumat (2/10/2026). Menurut Denon, koordinasi tersebut diperlukan agar berbagai komponen biaya yang berkaitan dengan operasional maskapai dapat ditekan, terutama selama periode
peak season Nataru. Baca Juga: Penurunan Harga Avtur per 1 Juli Jadi Angin Segar, INACA: Biaya Maskapai Bisa Turun Dia berharap dukungan pemerintah tidak hanya berasal dari insentif untuk penumpang, tetapi juga menyentuh struktur biaya yang ditanggung maskapai. Dengan demikian, industri memiliki ruang untuk menyediakan kapasitas penerbangan selama periode permintaan tinggi tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap tarif. Denon juga menyoroti komponen
passenger service charge (PSC) yang menjadi salah satu bagian dari biaya perjalanan udara. Menurut dia, pengaturan komponen tersebut perlu memperhatikan kondisi industri penerbangan yang tengah menghadapi tekanan biaya. "Selain berharap ada insentif dari pemerintah, mungkin itu yang menjadi ritual tahunan kita buat maskapai di Indonesia. Saya berharap diskonnya passenger service charge-nya nggak usah terlalu besar," katanya. Terkait potensi penyesuaian tarif penerbangan pada periode Nataru, Denon mengatakan industri masih mencermati perkembangan harga avtur dan nilai tukar rupiah. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan
fuel surcharge penerbangan domestik hingga 40% dari batas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi, sebagai respons terhadap perkembangan biaya operasional penerbangan. Denon mengatakan maskapai masih menunggu penyesuaian komponen tarif menjelang periode puncak tersebut. Menurut dia, keputusan tarif perlu memperhitungkan keseimbangan antara keterjangkauan bagi penumpang dan keberlanjutan biaya operasi maskapai. "Kita mesti lihat dulu nanti fluktuasi dari harga avtur bagaimana, perkembangan dolar bagaimana. Saya berharap nanti penyesuaian ini bisa memberikan keterjangkauan harga masyarakat, tapi juga tidak terlalu membebani maskapai," ujarnya.
Baca Juga: Kabut Asap Mulai Ganggu Penerbangan, INACA Waspadai Dampak ke Kinerja Maskapai Dia memperkirakan pembahasan lebih konkret mengenai besaran penyesuaian tarif akan terlihat menjelang November 2026. Dengan kondisi tersebut, Denon berharap masyarakat yang ingin melakukan perjalanan selama periode Nataru tetap dapat terakomodasi oleh maskapai anggota INACA. Di sisi lain, Denon menilai kebijakan stimulus dan koordinasi pemerintah sejauh ini belum sepenuhnya efektif dalam mendorong pergerakan masyarakat. Namun, dia melihat terdapat perbaikan dari sisi kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri penerbangan. "Saya bilang kalau dari sisi efektivitas, belum terlalu efektif. Tapi saya harus menghargai bahwa ini proses yang bergerak dari yang sebelumnya mungkin belum terlalu responsif," kata Denon. Menurut dia, koordinasi antara Kementerian Perhubungan, maskapai, operator bandara dan AirNav Indonesia sudah semakin baik. Tantangan berikutnya adalah memperkuat keterlibatan kementerian dan lembaga yang berada di luar ekosistem langsung penerbangan. Denon mencontohkan persoalan biaya dan proses masuknya suku cadang pesawat. Industri membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait
HS code, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Bea dan Cukai. "Justru yang nanti saya ingin ajak bersama-sama itu dalam ekosistem itu justru yang di luar Kementerian Perhubungan, justru Kementerian Keuangan, PMK, Kementerian Perindustrian, HS number-nya, Kementerian Perdagangan, kementerian biaya cukai," ujarnya.
Menurut Denon, penyederhanaan dan harmonisasi kebijakan lintas kementerian tersebut dapat membantu industri mengendalikan komponen biaya yang pada akhirnya berpengaruh terhadap biaya operasional maskapai. Bagi industri penerbangan, pengendalian biaya menjadi semakin penting menjelang periode Nataru ketika permintaan perjalanan biasanya meningkat. Di sisi lain, maskapai tetap menghadapi tekanan dari harga avtur dan fluktuasi nilai tukar sehingga ruang untuk menahan kenaikan tarif tetap bergantung pada perkembangan komponen biaya tersebut.
Baca Juga: Fuel Surcharge Jadi 40%, Tiket Pesawat Berpotensi Makin Mahal Jelang Nataru Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News