KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menanggapi dampak kehadiran sejumlah maskapai baru terhadap industri penerbangan komersial Tanah Air. Sebagai informasi, tahun 2021 lalu, Super Air Jet mulai mengoperasikan penerbangan komersial berjadwal. Saat ini, Super Air Jet melayani beberapa rute dari Jakarta menuju sejumlah kota, seperti Palembang, Pekanbaru, Medan Kualanamu, Pontianak, Padang, Batam, Lombok, Surabaya, Denpasar, dan Banjarmasin. Merujuk situs resminya, Super Air Jet mengklaim sebagai maskapai penerbangan bertarif rendah dengan penerbangan kualitas premium. Tarif penerbangan Super Air Jet dipatok mulai dari Rp 252.000 sampai Rp 536.000 untuk satu kali perjalanan.
Baca Juga: Singapore Airlines Kembali Membuka Penerbangan dari Singapura ke Surabaya Selain itu, ada Pelita Air Service yang ditargetkan akan mengoperasikan penerbangan berjadwal pada tahun 2022. Sampai saat ini, persiapan masih terus dilakukan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut. Dalam berita sebelumnya, Pelita Air Service tengah melakukan berbagai persiapan secara internal seperti penyiapan kontrak
maintenance untuk pesawat Airbus A320, penyiapan personel untuk mengoperasikan pesawat A320, perencanaan rute-rute berjadwal, proses pengadaan pesawat, dan lainnya. Pelita Air Service sebenarnya dikenal sebagai penyedia layanan penerbangan
charter untuk VVIP, penumpang, dan kargo. Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, kehadiran maskapai-maskapai penerbangan penumpang baru pada dasarnya merupakan hal yang positif dalam industri penerbangan Indonesia. Dengan keberadaan pemain baru, persaingan di industri penerbangan akan semakin sengit. Tiap maskapai akan semakin terpacu untuk meningkatkan kualitas layanan dengan harga tiket yang lebih kompetitif.
Baca Juga: Kemenhub Evaluasi Kedatangan Internasional dan Domestik di Bandara Ngurah Rai Potensi pasar penerbangan di Indonesia juga masih cukup besar, apalagi terdapat kurang lebih 360 bandara yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Maskapai-maskapai baru juga bisa mengoptimalkan rute penerbangan yang selama ini cukup ramai maupun rute yang belum banyak terlayani.“Masyarakat pada akhirnya diuntungkan karena sekarang punya banyak pilihan maskapai penerbangan,” ujar dia, Minggu (20/3).
Denon menambahkan, dari sisi regulasi, peluang masuknya pemain baru di industri penerbangan sekarang lebih terbuka. Dulu, di Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, angkutan udara niaga berjadwal wajib memiliki minimal 5 unit pesawat udara dan menguasai minimal 5 unit pesawat udara. Dengan demikian, maskapai harus mengelola sedikitnya 10 pesawat. Aturan ini kemudian diubah dalam UU Cipta Kerja dan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan. Dalam Pasal 65 ayat (2), angkutan udara niaga berjadwal wajib memiliki sedikitnya 1 unit pesawat dan menguasai paling sedikit 2 unit pesawat yang mendukung kelangsungan operasional. “Ini artinya ada kemudahan bagi maskapai untuk bisa berpartisipasi dalam penerbangan komersial reguler,” tandas Denon. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati