INACA Masih Konsultasi dengan Kemenhub Soal Perubahan Tarif Batas Atas Pesawat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) masih melakukan konsultas dan diskusi mengenai rencana perubahan Tarif Batas Atas (TBA). Dari rencana ini, diproyeksikan kenaikan harga tiket pesawat akan terjadi.

INACA sendiri juga sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara.

"Saat ini proses masih bersifat konsultasi dan diskusi antara pihak Kemenhub dengan pihak maskapai serta INACA untuk merevisi TBA yang ditetapkan 2019 yang lalu," tutur Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto kepada Kontan.co.id, Senin (6/3).


Baca Juga: PPKM Dicabut, Platform PergiLagi Mengincar Pemesanan Tiket buat Mudik

Bayu menilai bahwa TBA tiket pesawat perlu segera dievaluasi karena belum mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir, sebagaimana yang diatur di KMP Nomor 106 tahun 2019.

Adapun KMP yang dimaksud ialah Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No KM 106 Tahun 2019 yang mengatur secara rinci penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) penerbangan niaga berjadwal.

Dia melanjutkan, penyesuaian TBA sudah perlu dilakukan, sebah sejumlah komponen utama pembentuk TBA seperti harga avtur dan kurs dollar Amerika Serikat (AS) bersifat fluktuatif.

Namun demikian, INACA enggan membeberkan lebih lanjut mengenai target waktu penetapan TBA atau kenaikan harga tiket yang terbaru.

Baca Juga: ASTINDO Travel Fair Digelar, Catat Promonya

"Menurut saya, itu tidak terjadi dalam waktu dekat ini. Yang menentukan semua adalah Kemenhub," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto